SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pasca dilaporkan RM (Istri Ketua DPRD), atas dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Polres Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur bermunculan korban korban lain.
Pasalnya, wanita asal kalianget rencana juga akan melaporkan ke Poles, bahawa merasa dirinya juga tertipu dengan janji CPNS.
“Kami dan teman teman ada sekitar 40 orang lebih yang lain juga jadi korban dari istri dewan,” kata KW (Korban) asal kalianget kepada media, Kamis (7/1/2021).
Dirinya mengaku, merasa tertipu uangnya, tahun 2013 mengikuti tes CPNS, setelah itu ditelfon oleh RM (Istri Ketua Dewan) saat Magrib untuk menyetor uang DP sebesar Rp 20 juta.
“Saat itu gagal. Sehingga kami teman teman yang lain ke rumahnya menyetor Rp 20 juta, berfareasi hingga yang lain sebesar Rp 50 juta, transaksi pembayaran,” ungkapnya.
Setelah pengumuman, jelas Perempuan berhijab ini, tidak ada yang lulus dan langsung komplin ke rumahnya RM. “Dia bilang, tetap akan upaya untuk lulus CPNS itu, karena masih ada sisa kuota susulan,” ngakunya.
Ditunggu tidak tetap tidak ada kejelasan menekan RM uang minta kembalikan. “dia bilang tetap akan di usahakan dan uang tetap aman,” ungkapnya.
Sehingga, dirinya diminta membuat pemberkasan susulan kembali oleh RM (Istri politisi) untuk daftar CPNS tersebut. “Kami diminta lagi mengeluarkan biaya sebesar 500 ribu untuk biaya pemberkasan dan di setor ke RM,” ucapnya.
“Saya jadi heran pemberkasan kok di setor ke RM. Bahkan bilang itu rahasia. namun ditunggu tetap tidak ada kejelasan.lah malah kami di kasi NIK palsu (SK palsu) setelah di cek ke provinsi tidak ada nama itu,” ujarnya.
“ya hingga sekarang kami tagih uang itu hanya terus berjanji, malah dia berdalih juga kena.tipu, saya tidak mau tau, yang saya tau membayar ke RM
“Kami dan teman teman akan mengambil jalur hukum, karena sampai sekarang tidak ada etika untuk membayar, sudah 8 tahun lho lamanya,” tutupnya dengan kesewa.
Sebelumnya, RM dilaporkan JM, Warga Ambunten ke Polres Sumenep, pada 24 Agustus 2020 lalu. Dengan dasar bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESRKRIM.SPKT Polres Sumenep. Dugaan penipuan itu terjadi lantaran korban juga sudah menyetor sejumlah uang kepada terlapor.
Dalam laporannya, dugaan penipuan itu berawal saat korban berkeinginan menjadi pegawai negeri. Korban yang tengah mencari jalan untuk bisa lolos, bertanya kepada temannya FAT dan diarahkan ke terlapor, RM. Akhirnya, korban langsung mendatangi terlapor dan menjalin komunikasi.
Sehingga, setelah itu akhirnya terlapor mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS. Tentunya, dengan membayar uang sebesar Rp 60 juta, itu dibayar lunas ketika sudah ada SK (Surat Keputusan).
Dalam perjanjian, korban ini tetap harus membayar uang muka atau DP (down payment). Maka, korban menjadi tertarik, dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta. Sementara sisanya akan dibayar setelah lolos dan SK keluar.
Beberapa bulan berikutnya, terlapor meyakinkan korban dengan menyatakan SK sudah ada, dan meminta untuk dijemput di rumahnya. Sayangnya, SK tersebut disinyalir palsu, karena korban tetap tidak diangkat sebagai ASN.
(Asm/Fero/Red)