banner 728x90

Aktivis: BK Jangan Urus Kasus CPNS, Ketua DPRD Terseret Penyalahgunaan Wewenang?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pemeriksaan terlapor RM (Istri Ketua Dewan) di Kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) terus bergulir memanas.

Setelah kritikan pedas di internal gedung wakil rakyat, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Zeinal Arifin, saat ini muncul kecaman dari kalangan masyarakat.

banner 728x90

Syaful Puja, asal Kecamatan Giligenting, meminta badan kehormatan (BK) harus menyikapi dalam pemeriksaan istri ketua DPRD memakai fasilitas negara Kantor wakil rakyat itu sangat kurang etis.

“BK bukan untuk mengurus Proses Kebenaran Kasus atau melakukan Proses Penyidikan dan Penyelidikan biar Semua itu tanggung jawab Kepolisian,” katanya.

Namun, BK di tuntut melakukan kajian Kenapa Proses Penyidikan di di Kantor DPRD yang nota beni milik negara atau fasilats publik.

“Ini kan fasilitas Negara Bukan Milik Ketua DPRD,” ungkapnya.

Sedangkan jabatan yang di miliki Ketua DPRD, tegas Syaiful, saat ini bersifat Jabatan Politik, dalam artian ada senggang waktu (tidak selamanya red). “Tolong yaa pak sampaikan Kepada BK. Ini sudah mengarah kepada

“Penyalah gunaan wewenang”. Jangan mentang mentang Ketua Dewan lalu Kantor DPRD dianggap miliknya sadar diri ya,” ucapnya sambil nggerutu.

Sehingga, kata Aktivis ini berharap kepada penyidik polres Sumenep agar kasus ini menjadi atensi, sebab merugikan banyak orang, apalagi sampai miliyaran.

“Kasihan masyarakat yang telah tertipu, jadi penyidik harus serius menyikapi kasus ini dan jadikan atensi khusus, apalagi ini terlapor istri Figur,” ungkapnya.

Baca Juga :   Disoal, Oknum SPBU Pragaan diduga Curi Jatah BBM Bersubsidi Kendaraan Roda Empat

Ketua BK DPRD Sumenep Samieoddin menjelaskan, sebenarnya kasus itu tidak ada kaitannya dengan BK. Sebab, terlapor dugaan penipuan CPNS itu bukan anggota dewan.

“Sebenarnya tidak hubunganya dengan kita, lantaran terperiksa bukan anggota dewan,” katanya.

Terkait penggunaan fasilitas negara?, K. Samik, panggilan akrabnya menerangkan masalah tersebut merupakan urusan dari sekretariat dewan. Namun, dari hasil kordinasi dengan sekwan tidak ada yang tahu, lantaran saat itu sedang cuti bersama karena bertepatan dengan tanggal 31 Desember.

“Intinya, kita sudah ada aturannya dalam beracara di BK. Sementara ini, kasus tidak ada kaitan dengan BK, dan tidak ada laporan apapun ke BK terkait masalah ini,” paparnya.

Sementara, kasus yang menjerat dari istri ketua dewan akan melebar kepada kasus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukann oleh dewan.

“Itu juga masuk pidana, karena pakai fasilitas publik. Penyalahgunaan wewenang kan salah satu unsurnya demi untungnya sendiri maupun orang lain,” Kata Pengamat Hukum, Achmad Supyadi, SH, kepada media ini, Rabu, (7/1/2021) melalui telekonfren.

Menurut Supyadi, karena istri ketua DPRD diperiksa di kantor dewan jelas itu cacat fungsi. Sebab, cacat fungsi tidak ada legaalstending membenarkan.

Sehingga, cacat fungsi karena permintaan keterangan terlapor, terhadap pihak penyidik, itu sifatnya pribadi, tidak ada hubungannya dengan urusan publik dan masyarakat. apalagi urusan kedinasan DPRD sendiri,” ucapnya.

Baca Juga :   Anggota Dewan Sumenep Warning Kelayakan Armada Mudik Lebaran Sesuai Standart

“Jadi cacat fungsinya disitu urusan pribadi dicampur adukkan dengan fasilitas negara atau fasilitas publik. Lagian kenapa penyidik mengistimewakan, harusnya jangan diistimewakan lah, karena itu statusnya terlapor,” ujarnya.

Sehingga, sehingga, pihak pemyidik.jangan sampai ada perbedaan karena ini pidana bukan perdata. “kalau pidana itu tidak bisa mencatut dan tidak bisa digantikan , ya personnya langsung terlibat,” ungkapnya.

Apakah istrinya sangsinya dipidana hukuman penjara apakah bisa digantikan orang lain?. Menurutnya, pihaknya dengan tegas menyampaikan tidak bisa. “Itu harusnya kalau permitaan itu dilihat apakah fasilitas itu menggunakan fasilitas negara untuk publik atau bukan,”

Sehingga, penyidik berhak menolak dan tidak memanjakan pihak terlapor. “pihak terlapor ini rentan terbukti atas laporan itu, karena itu sangat besar pengaruhnya dengan proses hukum maupun proses berjalannya kasus itu sendiri,” ucap Pria asal kepulauan ini.

Perlu diketahui, dugaan penipuan CPNS ini terungkap dari rilis Satreskrim Polres Sumenep. Di mana dalam rilisnya, RM, warga Desa Matanair yang disinyalir sebagai istri politisi dilaporkan ke Mapolres dengan dugaan penipuan CPNS oleh JM. Untuk memuluskan, JM membayar uang sebesar Rp 40 juta dari total Rp 60 juta. Sisanya dibayar setelah SK keluar.

Sayangnya, hingga saat ini korban tak kunjung diangkat sebagai CPNS. Bahkan, juga sempat diberi SK palsu. Sehingga, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Sumenep. Sementara terlapor sudah diperiksa di gedung DPRD Sumenep.

(Asm/Red)

banner 336x280

Respon (489)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *