SUMENEP, (TransMadura.com) – Pemeriksaan permintaan terlapor RM kasus dugaan penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) oleh penyidik di Gedung DPRD Sumenep, memanas.
Bahkan, di internal Kantor DPRD sendiri, pasca pemeriksaan dapat kritikan pedas dari ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainal Arifin.
Langkah pemeriksaan terlapor, yang juga istri ketua DPRD Kabupaten ujung timur pulau madura ini sangat tidak etis. “Itu merupakan masalah pribadi, bukan institusi apalagi bukan anggota legislatif. Sangat tidak etis diperiksa dalam kapasitas terlapor di gedung dewan yang terhormat,” kata Zainal Arifin.
Politisi PDI Perjuangan ini, Anggota komisi II , menyampaikan, apa yang dilakukan pimpinan dewan bisa ditengarai di luar kewenangannya. Sehingga, diperkirakan ada dugaan pelanggaran didalamnya.
“Itu soal person, mengapa harus dilakukan pemeriksaan di kantor dewan, wong itu hanya istrinya. Sebegitu Istimewakah?,” ucapnya kesal.
Untuk itu, pihaknya meminta Badan Kehormatan (BK) untuk turun tangan menelisik dan menelusuri kejadian ini. Apalagi, ini berkaitan dengan marwah dan martabat wakil rakyat.
“Kami minta segera ketua BK memanggil pimpinan dewan atau Ketua dewan untuk meminta keterangan terkait masalah ini,” ungkapnya.
Zainal menuturkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pihaknya juga tidak habis pikir kepada penyelidik yang mau saja untuk memeriksa di kantor dewan, padahal tempatnya di Polres. “Kami juga menyesalkan pihak polisi yang mau saja memeriksa terlapor di gedung dewan,” tuturnya.
Ketua BK DPRD Sumenep Samieoddin menjelaskan, sebenarnya kasus itu tidak ada kaitannya dengan BK. Sebab, terlapor dugaan penipuan CPNS itu bukan anggota dewan.
“Sebenarnya tidak hubunganya dengan kita, lantaran terperiksa bukan anggota dewan,” katanya.
Terkait penggunaan fasilitas negara?, K. Samik, panggilan akrabnya menerangkan masalah tersebut merupakan urusan dari sekretariat dewan. Namun, dari hasil kordinasi dengan sekwan tidak ada yang tahu, lantaran saat itu sedang cuti bersama karena bertepatan dengan tanggal 31 Desember.
“Intinya, kita sudah ada aturannya dalam beracara di BK. Sementara ini, kasus tidak ada kaitan dengan BK, dan tidak ada laporan apapun ke BK terkait masalah ini,” paparnya.
Dugaan penipuan CPNS ini terungkap dari rilis Satreskrim Polres Sumenep. Di mana dalam rilisnya, RM, warga Desa Matanair yang disinyalir sebagai istri politisi dilaporkan ke Mapolres dengan dugaan penipuan CPNS oleh JM. Untuk memuluskan, JM membayar uang sebesar Rp 40 juta dari total Rp 60 juta. Sisanya dibayar setelah SK keluar.
Sayangnya, hingga saat ini korban tak kunjung diangkat sebagai CPNS. Bahkan, juga sempat diberi SK palsu. Sehingga, kasus ini dilaporkan ke Mapolres Sumenep. Sementara terlapor sudah diperiksa di gedung DPRD Sumenep.
(Asm/Red)