SUMENEP, (TransMadura.com) —
Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai memeriksa terlapor RM (Inisial/perempuan) atas laporan JM kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013.
RM tak lain adalah warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru diperiksa pada, Kamis (31/12/2020) lalu.
Menariknya, terlapor RM diperiksa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor pada hari Kamis (31/12/2020) lalu,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (04/01/2020) pagi.
Pemeriksaan terhadap perempuan ini di Kantor Dewan, yang diduga sebagai istri salah satu pimpinan DPRD Sumenep, atas permintaan pihak terlapor.
“Permintaan ketua dewan kalau tidak salah, atau si terlapor minta diperiksanya di sana (Kantor DPRD Sumenep, red),” jelas Dhani tanpa menjelaskan alasan permintaan oleh pihak terlapor tersebut.
Namun, Dhani belum bisa menyampaikan tentang materi dan hasil pemeriksaan terhadap RM. Alasannya, masih berada di ranah penyidik Polres Sumenep yang menangani kasus tersebut.
Disinggung langkah Polres pasca pemeriksaan terlapor, penyidik akan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut. Termasuk empat orang selain pelapor yang diduga juga menjadi korban.
“Rencana penyidik akan memeriksa korban yang lainnya, karena kemarin kita baru periksa satu korban yaitu si pelapor. Untuk korban ada lima termasuk si pelapor,” ungkapnya.
Dhani menjelaskan, saat ini, berdasarkan laporan pelapor, RM merupakan pelaku dugaan penipuan tersebut. Karena yang menjanjikan pelapor lolos sebagi PNS dan menerima uang dari korban adalah RM.
“Dia (terlapor, red) yang menjanjikan untuk menjadi CPNS dengan sejumlah nominal. (Terlapor sebagai korban) harus dibuktikan kan,” ucap pria yang sebelumnya menjabat di Bareskrim Polri.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir ketika dihubungi melalui telephone selulernya tidak merespon. Meskipun saat dihubungi nada sambungnya terdengar aktif.
Dikutip dari Factualnews.co, saat dikonfirmasi, terlapor mengaku dirinya sebagai korban. Karena ada pihak lain yang juga menjadi perantara bagi RM untuk meloloskan kliennya sebagai PNS. Bahkan, RM sudah menyetor uang miliaran rupiah kepada orang tersebut namun tak satupun kliennya lolos sebagai PNS.
Selain itu, RM mengaku juga sudah melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian tahun 2019 lalu. “Dengan orang yang melapor ke Polres beberapa waktu lalu itu, sebenarnya posisi kami sama mas, sama-sama jadi korban,” kata RM, Minggu (03/01) kemarin.
Perlu diketahui, terlapor merupakan perempuan warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru berinisial RM. Ia dilaporkan oleh warga Kecamatan Ambunten berinisial JM tanggal 24 Agustus 2020 lalu atas dugaan dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS tahun 2013.
Untuk lolos sebagai PNS, korban diminta membayar sejumlah uang kepada terlapor. Bahkan, korban sempat mendapat SK dari terlapor, namun SK itu disinyalir palsu karena korban tak diangkat jadi PNS.
(Asm/Red)