SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pelabuhan Rakyat (Pelra) Kalianget yang diklaim PT Garam (Persero) terus berpolemik. Bahkan, PT Garam melarang ada bangunan di area tersebut.
“Kami melarang ada bangunan di area iti, karena selama ini belum pernah dilibatkan dalam pengelolaan pelra yang katanya akan di buat wisata bahari,” kata Humas PT Garam (Persero) Kalianget, Mifta, kepada media ini.
Sebab, pihak pemkab maupun syahbandar tidak pernah melibatkan pihaknya, dengan pembangunan itu.
“Kami mengirim surat ke pihak syahbandar untuk klarifikasi dengan keluarnya surat KSOP yang diterbitkan itu,” ungkapnya.
Sehinga, dirinya menyatakan, harusnya melibatkan pihak PT Garam untuk melakukan pembangunan wisata pelra itu.
“Itu tanah PT Garam, awalnya hanya mau menjaga karena pelabuhan rakyat itu hanya dijadikan tempat mesum, bukan untuk buat bangunan dilokasi itu,” ucapnya.
Sehingga, pihaknya menyatakan dengan tegas, melarang buat bangunan dilokasi tersebut. “Kami tetap melarang buat bangunan,” tegasnya.
Kepala Syahbandar Kalianget, Supriyanto, mengatakan, semua itu harus ijin dulu, sehingga perlu duduk bersama untuk menemukan titik temu.
“Makanya kami perlu penjelasan dan duduk bersama dengan PT Garam pesero, untuk menunjukkan kepemilikannya,” ucapnya.
Sebab, pelabuhan itu sudah cukup lama berita acaranya. “kita duduk bersama minta penjelasan agar semua biar jelas, kita tidak jelas dan mengklaim begitu tidak enak,” tukasnya.
Sebelumnya, pelabuhan rakyat yang tidak berfungsi akan dibuat Wisata bahari oleh masyarakat Desa Kalianget Timur.
PT Garam Kalianget klaim lahan Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang akan dijadikan destinasi wisata bahari yang dikelola masyarakat kalianget timur.
Pelabuhan yang dibangun tahun 2005, dengan anggaran APBN kurang lebih Rp 10 miliar hingga saat ini tidak berfungsi dan akhirnya, masyarakat berinisiatif untuk difungsikan menjadi destinasi wisata pelra bahari.
Berdasarkan terbitnya KSOP tahun 2020 dari Pihak Dinas Perhubungan, akhirnya masyarakat yang di koordinatori Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan) Kalianget dan Lembaga Lingkungan Hidup memutuskan untuk membuat kios kuliner dilokasi tersebut.
Namun seiring waktu, lanjut masyarakat membangun kios kuliner di areal tersebut, tiba tiba datang satpam PT Garam menghalangi masyarakat membangun kios dilokasi tersebut.
Padahal, sebelumnya sudah melayangkat surat kepada PT Garam (Persero) untuk pemberitahuan. Namun tidak ada balasan, hingga oknum satpan itu datang mengahalangi membangun kios diarea tersebut
Sehingga, Satpam datang tanpa ada surat perintah, menghalangi dengan nada kasar, mengklaim areal pelabuhan itu milik PT Garam (Persero).
(Asm/Red)