SUMENEP, (TransMadura.com) – Personel gabungan dari TNI (Kodim 0827/Sumenep), Polri (Polres Sumenep), Satpol PP, BPBD, Kabupaten Sumenep dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep terus melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 di wilayah kota keris ini.
Salah satunya dengan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan. Hari ini operasi tersebut digelar di depan Kantor Kodim 0827/Sumenep, Selasa (22/12/2020).
Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis.A.Md. menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan upaya untuk terus mencegah agar pandemi covid-19 di wilayah Sumenep segera berakhir.
“Kami semua, baik aparat maupun seluruh masyarakat berharap agar pandemi covid-19 ini segera berakhir. Dan kegiatan yang kami laksanakan ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona agar penyebarannya berhenti sehingga hilang di wilayah Sumenep ini, ” Ungkap Dandim.
Dia menjelaskan, ” Untuk diketahui bahwa operasi Yustisi yang kami laksanakan ini sesuai Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup Sumenep 55/ 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid 19 diwilayah Kabupaten Sumenep “.
Operasi Yustisi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memutus penyebaran covid-19 yang pelaksanaannya ditujukan bagi masyarakat pelanggar yang tidak membawa masker ataupun membawa masker tetapi tidak memakai dengan benar.
(Pendim0827 Sumenep)