SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pasca kontestasi Pilkada Sumenep, Madura, Jawa Timur, belakangan “Diskualifikasi” menjadi trending.
Hasil rekapitulasi hitungan manual yang telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dimenangkan Pasangan Calon (Paslon) 01, yakni Achmad Fauzi-Dewi Khalifa.
Awalnya, masyarakat Sumenep khususnya timses, relawan dan simpatisan pada “melototi” pergerakan angka-angka dari quict Count dan realcount, Se-angka-dua-angka, sepersen demi persen.
Tak terbersit di benak kita dan para simpatisan, terminologi “Kalah” yang ada hanya kata sakti “Menang” dengan segala logika, keyakinan dan Justifikasinya.
Namun, sehari setelahnya, Hiruk pikuk soal saling Klaim dengan ceremony deklarasi kemenangan menjadi ramai. Ya, dalam setiap kontestasi apapun, semua peserta mau menang dan menang saja. Tak ada yang ikut lomba dengan tujuan ingin kalah, Semuanya ingin menang dengan segala cara dan “kenikmatannya”.
Beberapa hari setelahnya, pergerakan survei QuictCount dan realcount serta sirekap KPU, jelas menuju ke kemenangan Paslon 01 AFIVA. Sehingga, arah pergerakan mulai berubah. Polarisasi Diksi dari semua pihak mulai mengarah ke nuansa tuduhan kecurangan dan menyalahkan.
Hingga dalam kelenggangan opini itu menyeruak satu terminologi yg mampu menghipnotis orang-orang yang sudah pasrah dan legowo itu, “DISKUALIFIKASI”.
Diksi ini begitu menghipnotis memunculkan satu harapan baru ditengah gelapnya harapan kemenangan via penghitungan resmi. Diksi ini menjadi pintu masuk “kemenangan lain” setelah tak mungkin melewati space pintu kemenangan yang biasa. Itupun termasuk gugatan ke MK.(walaupun selisih prosesntase sudah menjadi sayarat meteriil bukan lagi syarat formiil).
Kemudian muncullah tuduhan-tuduhan kecurangan dari beberapa pihak. Apa sih kecurangan (pelanggaran) dalam Pilkada itu?. Semua secara teknis diatur dalam pasal 1 PerBawaslu No. 14 tahun 2017. Yaitu “tindakan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan terkait pemilu”. (bisa dibaca di perbawaslu lengkap dengan tatacara penyelesainnya).
Tapi dibelakang kata sakti “Diskualifikasi” itu dipandang perlu untuk memberikan satu pemahaman sederhana dan faktual, memberikan gambaran singkat tentang kata itu dengan segala bias yuridisnya kepada halayak, yang saya yakin sebagian banyak tak faham secara komprehensip, apa dan bagaimananya.
Ketidakpuasan atas kemenangan salah satu pihak oleh pihak lain kemudian dimanifestasikan dalam kerangka asumsi, “telah dicurangi” dengan berbagai modus operandi dan alasan pembenar lainnya yang kemudian diangkat kepermukaan dg tuntutan klise dan attraktif, “Diskualifikasi”.
Apa Diskualifikasi
Kata ini secara harfiah bisa difahami sebagai satu keputusan pencabutan Hak. Larangan turut bertanding bagi seseorang atau sebuah regu karena melanggar peraturan pertandingan. (KBBI).
Tapi secara politik dicabutnya Hak Pasangan Calon untuk mengikuti kontestasi karena melanggar hukum dan atau melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundangan. Dan hal ini yang paling potensial menjadi sasaran tembak adalah calon petahana dan calon dari unsur ASN.
Secara hukum ada beberapa perbuatan yang dapat berakibat mendapatkan sanksi:
1. Melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon. (Pasal 71 Ayat 2 UU. No 10 tahun 2016)
2. Menggunakan kewenangan,Program dan kegiatan yg menguntungkan atau merugikan paslon kompetitor. Dlm waktu 6 bulan sebelum penetapan. (pasal 71 Ayat 3).
Hal ini bisa dilihat dari kegiatan, Orasi, pidato paslon yang kebetulan di sumenep sama-sama memiliki kuasa atas program pemerintah. Tidak hanya Paslon Nomer 01, Yang berposisi sebagai Wabup tapi 02 yang juga sebagai kepala OPD dan ASN Pemprov Jatim, juga memiliki potensi yang sama untuk menungangi program pemerintah, dan ini bisa dilihat melalui kampanye kampanyenya di beberapa tempat. tinggal seberapa besar kesempatan itu ada dan dimanfaatkan.
Money Politik. (MP) MP ini ada dua varian. “Mahar Politik” untuk Parpol (Psl. 47 UU No. 8 Tahun 2015) dan “Pembelian Suara” untuk mempengaruhi pemilih. (73 ayat 1)
5. Tersangkut Pidana Korupsi.
Dalam perjalanannya 95 % Diskualifikasi diberikan karena pelanggaran pasal 71 ayat 2, yaitu melakukan mutasi pejabat. Dan sisanya adalah melakukan tindak pidana korupsi dan 0,2% Malakukan Mahar politik ke Parpol.
Pembuktian MP ini manjadi sulit tatkala semua kontestan melakukan upaya yang sama sejak Proses pencalonan di internal partai (Money Politik Mahar), hingga penggunaan dana untuk memobilisasi suara.
Hal ini sangat terasa bagaimana perputaran dana dari masing – masing Paslon itu beredar dengan cara distribusi yang berbeda-beda. Bagaimana kandang kader terbaik partai kalah dalam proses seleksi internal, hanya karena soal “Mahar” ini.
Kesulitan berikutnya adalah karena tidak adanya saksi yang mau dan tahu bahwa dana itu adalah langsung pemberian dari paslon, karena unsur ini harus ada. Apabila bukan dari paslon, misalnya dari Petaruh, investor politik, dermawan politik, maka sangat sulit bisa menjerat Paslon dengan pasal money politik.
Selanjutnya unsur “Untuk Mempengaruhi” pemilih. Siapa yg bisa menjamin bahwa uang yang diterima akan secara otomatis mempengaruhi suara hatinya dan berkorelasi langsung dengan putusan memilihnya?.
Karena dalam salah satu survei ada tipe penerima uang yang hanya menerima uangnya dan tak memilih orangnya, ada yang mengambil uangnya tapi belum tentu memilih orangnya. Ini cukup besar.
Hal ini mengindikasikan bahwa uang tidak serta merta mempengaruhi seseorang untuk menentukan pilihan. Sehingga, bagaimana cara pembuktian unsur ini?.
Kemudian ada klausula dalam aturan, “atau menjanjikan sesuatu barang”, dalam hal ini siapa kandidat yang tak menjanjikan sesuatu…???. Bisa masuk semua para calon itu. Karena semua Paslon pasti menjanjikan “sesuatu” kepada siapapun yang dianggap memili Vote Getter.
TSM
Terstruktur,Sistematis dan Massif. Tiga hal yang sangaaaatt sulit untuk di buktikan, di hampir semua gugatan dipastikan menggunakan basis logika TSM ini, untuk meyakinkan Hakim atau pembuat keputusan bahwa gugatannya mimiliki dasar bukti yang kuat. Tapi Hakim atau pembuat keputusan bukan orang bodoh dan dungu yang dengan begitu saja akan menerima argumentasi penggugat. Pasti akan dilakukan penelitian, kajian konprehensip. Karena ini menyangkut konstelasi yg potensial chaos, proses yg “berdarah2” dengan Cost politik yg sangat besar baik di Paslon maupun pada anggaran Negara.
Untuk pembuktian TSM ini harus jelas siapa yg memberikan perintah, dan dalam posisi sebagai apa, dan kapan..?. karena secara Normatif unsur ini berbatas waktu. Terstruktur, massif dan sistematis, harus memiliki unsur menggunakan struktur penyelenggara atau Pemerintahan dari tingkat pemegang komando (Atasan) hingga tingkat pelaksana, bukan sporadis apalagi hanya satu-dua orang dan harus telah direncanakan dengan sangat matang
Lalu bagaimana cara pembuktian perencaan yang matang? Apa ada dokumen rapatnya?. Apa ada Surat perintah atau Edaran resmi, misalnya. Kemudian Massifnya gimana?. Dan siapa yang mau bersaksi bahwa Mereka diperintah oleh salah satu paslon?.
Apakah Paslon yang sedang cuti boleh dan dapat memiliki legalitas untuk memberikan perintah?. Dan kapan perintah terstruktur itu diberikan? Dalam bentuk apa?. Pusing kan?.
Sehingga, Hakimpun yang Pemegang keputusan juga bingung. Bagaimana dengan Bukti “Voice Note”. Ah, Ini mah tak masuk dalam kategori bukti Massif, sistematis dan terstruktur, Kalau hanya bukti hasil percakapan antar satu orang.
Apalagi masih belum tentu itu suara paslon. Masih harus dibuktikan secara Forensik dan keterangan Ahli telematika tentang kebenaran dan ke aslian Voice Note tersebut. Jadi saya bilang Kagak Mungkin.
Kecuali seluruh perangkat OPD, Camat hingga RT mau bersaksi bahwa telah terjadi TSM lengkap dengan Hari, jam dan daftar hadirnya, misal. Baru ini masuk, Tapi apa mungkin?. Jawab sendiri.
Melihat keruwetan dan ketidak mungkinan itu saya malah berfikir bagaimana menciptakan serangkaian upaya bersama membangun kembali persaudaraan, kebersamaan, dan sinergisitas antar segmen masyarakat yang beberapa buluan terakhir sempat terpecah dan telah menimbulkan irisan faksi-faksi. Apalagi ditengah makin massifnya penyebaran Virus Covid19.
Tidak menentunya perekonomian akibat pandemi ini semakin memberikan tekanan dan beban besar kepada msyarakat. Disinilah dibutuhkan kedewasaan dan sikap Kenegarawanan.
Soal ada beberapa yang masih “Penasaran”, Biarkan saja, biarkan proses hukum dan proses politik ini berjalan tanpa harus ada hiruk pikuk ditingkat bawah toh pada akhirnya semua akan selesai dan berakhir.
Namun, Bupati terpilih insya Allah akan dilantik pada bulan Pebruari mendatang Setelahnya siapapun dan apaun beliau adalah Bupati dan Wakil Bupati kita.
Tulisan Opini: Rausi Samorano. SH. MH. MM
Jangan ragu untuk membeli segala sesuatu yang anda inginkan dengan pendapatan tambahan.
Taut – http://3d-file.ru/redirect?url=https://hdredtube3.mobi/btsmart
Membuat komputer Anda menjadi Anda mendapatkan instrumen.
Taut – https://plbtc.page.link/aF8A