banner 728x90

Hasil Penghitungan Rekapitulasi KPU Sumenep, Fauzi-Eva Tetap Unggul


SUMENEP, (TransMadura.com) —
Penghitungan hasil rekapitulasi, perolehan suara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati 2020 di tingkat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep, selesai dilaksanakan.

Pemghitungan suara dilaksanakan di Hotel Utami setempat berdasarkan hitungan manual yang dilakukan KPU Sumenep ini, total partisipasi pemilih di 27 kecamatan se Kabupaten Sumenep pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, yakni 623.852 suara, dengan rincian 616.552 suara sah, dan 7.300 suara tidak sah.

banner 728x90

Perolehan suara, pasangan calon nomor urut 01, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah mendapat 319.876 suara, atau 51,9 persen dari suara sah. Sementara lawannya, pasangan calon nomor urut 02, Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri mendapat 296.676 suara, atau 48,1 persen dari suara sah.

Sehingga, pasangan Fauzi-Eva dengan tagline Bismillah Melayani ini unggul 23.200 suara atau 3,8 persen dari lawannya, yakni pasangan calon Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri yang bertagline Sumenep Barokah.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Akhir Jabatan Bupati

Ketua KPU Sumenep, Abd. Warits mengatakan, selama rekapitulasi, tidak banyak kendala yang dialami. Tidak banyak kesalahan, sehingga tidka banyak sanggahan maupun protes dari masing-masing saksi pasangan calon.

“Alhamdulillah selama proses rekapitulasi berjalan lancar dan aman,” kata Warits ditemui usai penutupan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 di Hotel Utami, Kamis (17/12/2020).

Menurut Warits, hasil perolehan suara itu sudah ditetapkan, namun KPU Sumenep belum bisa menetapkan Fauzi-Eva sebagai Bupati Sumenep terpilih. Pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum tetap.

Surat dimaksud, kata dia yakni pemberitahuan adanya gugatan yang bisa diajukan oleh masing-masing calon. Jika tidak ada gugatan, maka pasangan ini bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada maksimal lima hari setelah adanya pemberitahuan dari MK. Jika ada, maka akan menunggu rekomendasi MK yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Momentum Bersejarah, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep di Istana Negara

Soal partisipasi pemilih, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini mengatakan, pada Pilkada saat ini partisipasi pemilih meningkat jika dibandingkan dengan pesta demokrasi sebelumnya. Pada Pilkada tahun 2020, partisipasi pemilih di Kabupaten Sumenep mencapai 75 persen.

Untuk diketahui, pasangan Fauzi-Eva diusung lima partai, yaitu PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PKS, dan PBB. Sedangkan Fattah Jasin-Kiai Ali Fikri diusung PKB, PPP, Demokrat, Hanura, dan NasDem.

(Asm/Red)

banner 336x280

Respon (1)

  1. Lanjutkan.
    Smga pilkada slnjutnya akan lebh baik dan bermartabat.
    Dan tentunya hrpan thda paslon yg nantinya ditetapkn sbgai bupati dan wakil bupati,bisa membawa smnep lebh maju disegala bidang dan mensejahterakan masyarakat sumenep secara keseluruhan. Aamiin yaa robbal a’alamiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *