SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pegiat demokrasi mendesak Bawaslu memproses laporan dugaan ketidak netralan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dalam Pilkada setempat.
“Bawaslu Sumenep, segera memproses dan memberikan keputusan atas laporan tersebut,” kata Ainurrahman selaku pelapor, melalui kuasa hukunya, Rausi Samorano, SH.
Rausi menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah langkah lanjutan dengan mengirim surat pengaduan ke Menteri Agama di Jakarta, MenPAN-RB dan ke KASN di jakarta.
“Apapun putusan dari Bawaslu kami pihak kuasa hukum, akan tetap melayangkan surat ke tiga lembaga Negara tersebut,” tegasnya.
Sebab, lanjut Rausi Samorano, kuat dugaan kepala kemenag sumenep, telah melanggar pasal 4 PP No. 53 tahun 2010. J. O pasal 11 huruf C. PP 42 tahun 2004 dan SE. Menpan RB No. 71 tahun 2017.
“Data data bukti yang kita miliki sementara adalah Surat pernyataan ber KOP kemenang, Foto dan Vedio saat Kakanmenag hadir dan memberikan sambutan di salah satu acara di Batuan yang dihadiri salah satu Paslon,” jelasnya melalui rilisnya.
Sehingga, ada korelasi fakta antar bukti bukti tersebut yang dirinya meyakini kuat adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setempat.
Mereka dilaporkan oleh Aktivis Pro Demokrasi, Ainurrahman, atas dugaan pelanggaran Pemilu (pemilihan kepala daerah) Bupati dan wakil bupati kabupaten sumenep, Selasa, (1/11/ 2020).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, juhedi menyikapi dengan adanya surat pernyataan dukungan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, di Sumenep.
Kepala Kemenag ke Bawaslu setempat, memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, karena sudah mencatut kop instansinya dengan pernyataan dukungan PGIN Sumenep, yang notabene pemerintahan yang harus netral.
“Ternyata ketika kami panggil yang bersangkutan mengaku khilaf telah mencantumkan nama Kemenag Sumenep,” katanya Kepala Kemenag Sumenep, Juhedi, Rabu, (2/11/2020).
Sehingga, dalam konteks itu, dirinya mengaku kemenag tidak bertanggungjawab karena bukan intruksinya. Sebab organisasi tersebut (PGIN) tidak memiliki garis komando dengan Kemenag Sumenep.
“Tapi intinya (terkait persoalan tersebut) Kemenag sudah mengambilsikap, dan yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada kami, dan membuat surat pernyataan bermaterai,” jelas Suhedi.
(Red)