banner 728x90

Kepala Kemenag Sumenep Ambil Sikap, Pasca Dilaporkan ke Bawaslu


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara dengan adanya surat pernyataan dukungan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, di Sumenep.

Pasca dilaporkannya, Kepala Kemenag ke Bawaslu setempat, memanggil yang bersangkutan untuk melakuka klarifikasi, karena sudah mencatut kop instansinya dengan pernyataan dukungan PGIN Sumenep, yang notabene pemerintahan yang harus netral.

banner 728x90

“Ternyata ketika kami panggil yang bersangkutan mengaku khilaf telah mencantumkan nama Kemenag Sumenep,” katanya Kepala Kemenag Sumenep, Juhedi, Rabu, (2/11/2020).

Sehingga, dalam konteks itu, dirinya mengaku kemenag tidak bertanggungjawab karena bukan intruksinya. Sebab organisasi tersebut (PGIN) tidak memiliki garis komando dengan Kemenag Sumenep.

“Tapi intinya (terkait persoalan tersebut) Kemenag sudah mengambilsikap, dan yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada kami, dan membuat surat pernyataan bermaterai,” jelas Suhedi.

Selebihnya dia menyampaikan, bahwa sampai sekarang Kemenag Sumenep masih tetap netral. “Dan kami juga sudah mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenag untuk netral,” tegasnya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Sumenep, Hosnan Abrori Himbau Warga Waspada Saat Mudik

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setempat.

Mereka dilaporkan oleh Aktivis Pro Demokrasi, Ainurrahman, atas dugaan pelanggaran Pemilu (pemilihan kepala daerah) Bupati dan wakil bupati kabupaten sumenep yang akan digelar 9 desember 2020 ini.

“Yang kami laporkan terkait dengan pernyataan dukungan guru Inpassing itu. Tapi yang kami laporkan bukan gurunya,” kata Ainurrahman, Selasa, (1/11/ 2020).

Menurut Ainur, Kepala Kemenag dilaporkan, sebab baru-baru ini ada pernyataan sikap dukungan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Sumenep kepada salah satu pasangan calon yang kopnya mencantumkan nama Kemenag Sumenep.

“Padahal kita tahu Kemenag itu, kan, instansi pemerintah yang seharusnya netral. Jadi kami merasa keberatan. Makanya kami laporkan,” jelanya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Sumenep Optimis Kepeminpinan Bupati dan Wakil Baru Akan Membawa Perubahan Positif

Sehingga, jika pihak Kemenag Sumenep merasa tidak terlibat, Ainur menyampaikan dan mempersilakan agar pernyataan sikap dukungan yang kopnya terdapat nama Kemenag Sumenep itu dibantah.

“Karena dugaan kami, guru inpassing itu mencantumkan nama Kemenag tanpa ada restu dari Kemenag,” tambahnya.

Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i belum bisa memberikan keterangan mengenai adanya laporan tersebut.

“Saya mau konfirmasi dulu. Soalnya saya lagi Bimtek di Banyuangi,” ujarnya, dikonfirmasi melalui salah satu aplikasi perpesanan.

(Res)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *