SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setempat.
Mereka dilaporkan oleh Aktivis Pro Demokrasi, Ainurrahman, atas dugaan pelanggaran Pemilu (pemilihan kepala daerah) Bupati dan wakil bupati kabupaten sumenep yang akan digelar 9 desember 2020 ini.
“Yang kami laporkan terkait dengan pernyataan dukungan guru Inpassing itu. Tapi yang kami laporkan bukan gurunya,” kata Ainurrahman, Selasa, (1/11/ 2020).
Menurut Ainur, Kepala Kemenag dilaporkan, sebab baru-baru ini ada pernyataan sikap dukungan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Sumenep kepada salah satu pasangan calon yang kopnya mencantumkan nama Kemenag Sumenep.
“Padahal kita tahu Kemenag itu, kan, instansi pemerintah yang seharusnya netral. Jadi kami merasa keberatan. Makanya kami laporkan,” jelanya.
Sehingga, jika pihak Kemenag Sumenep merasa tidak terlibat, Ainur menyampaikan dan mempersilakan agar pernyataan sikap dukungan yang kopnya terdapat nama Kemenag Sumenep itu dibantah.
“Karena dugaan kami, guru inpassing itu mencantumkan nama Kemenag tanpa ada restu dari Kemenag,” tambahnya.
Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i belum bisa memberikan keterangan mengenai adanya laporan tersebut.
“Saya mau konfirmasi dulu. Soalnya saya lagi Bimtek di Banyuangi,” ujarnya, dikonfirmasi melalui salah satu aplikasi perpesanan.
Sementara, Kepala Kemenag Sumenep, Juhedi belum bisa dimintai keterangan terkait dengan adanya laporan tersebut.
(Asm/Red)