banner 728x90
Tak Berkategori  

Kuasa Hukum Supatmi Perkuat Bukti Penggugat


SAMPANG, (TransMadura.com) –
Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kembali menggelar sidang kasus sengketa tanah milik Supatmi yang di duga diserobot salah satu penguasa.

Kali ini PN menggelar sidang ke 16 dengan tambahan alat bukti dari kedua pihak, yang diwakili oleh masing masing kuasa hukumnya.

banner 728x90

Kuasa hukum tergugat satu, Arman S.H. menyerahkan tambahan alat bukti berupa surat perjanjian jual beli.

“Saya menambahkan satu alat bukti surat perjanjian jual beli tertanggal pada 30 september 1960, antara Armina Tijha dengan Sukiman Hartanto, pada tahun 1984 surat tanah dibalik nama dari Armina Tijha, menjadi Sukiman Hartanto,” ungkapnya.

Perlu diketahui, jelasnya, silsilah nama Satrijha itu, adalah orang tua dari penggugat, yakni Supatmi.
“Bukan orang yang berhak atas warisan dari Armina Tijha ” ujarnya

Selain itu, Moch taufiq S.I.Kom, S.H., M.H. Kuasa hukum pihak penggugat menghadirkan barang bukti berupa buku desa asli, yang menunjukkan tentang peralihan kepemilikan dari tahun 1953 sampai sekarang

“Saya tidak dalam rangka mempersoalkan masalah surat surat atau bukti bukti yang dimiliki oleh para tergugat , saya lebih menekankan tentang objek tanah dari surat resmi berupa petok D nomer 3518 yang dimiliki oleh klien saya yang dibuku desa masih atas nama klien saya yang ia perolah dari Satrijha selaku orang tuanya itu dimana, karena sebelumnya belum pernah dihadirkan ke pengadilan untuk kepentingan apapun ” tegasnya

Selain itu, kuasa hukum penggugat menekankan kepada pihak tergugat satu untuk tidak ikut campur soal status ahli waris penggugat, karena hal itu merupakan diluar ranah kuasa hukum tergugat satu

“Kuasa hukum tergugat satu tidak ada kepentingan bahas soal status ahli waris penggugat , kerena kuasa hukum tergugat satu adalah pihak pembeli dari tergugat dua , kecuali kuasa hukum tergugat dua Sukiman Hartanto selaku penjual yang ia dapat dari Armina Tijha ” pungkasnya.

(Mer)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *