banner 728x90

Rausi Samorano: Memahami Antara Saksi dan Inkracht di Pilkada 2020


SUMENEP,, (TransMadura.com) –
Menjelang pilkada yang akan diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Desember 2020 banyak postingan bermuatan politis.

Padahal, kadang dalam postingan yang dianggap benar dan serius kemudian adalah kebenaran adanya.

banner 728x90

Sedikit mengulas dari Praktisi Hukum, Rausi Samorano, SH. dalam tulisannya “fenomina antara saksi dan Inkracht” agar bisa memahami.

“Kadang kita disibukkan dengan Hal-hal yang kita di anggap benar dan serius kemudian kita anggap itu adalah kebenaran atau benar adanya,” katanya lewat bincang WA nya.

Padahal, jelas Rausi itu, bisa saja hanya asumsi dan persepsi berbasis sesat fikir. Sebab ketidaktahuannya dan menjadi persoalan pelik yang mengakar ditengah-tengah masyarakat indonesia saat ini, dan akhirnya muncullah Hoax.

Sehingga, jadi hoax itu muncul saat otak tak memiliki seperangkat pengetahuan yang cukup untuk melakukan Reserve terhadap satu informasi yang datang. kemudian dengan mudah dipersepsi benar dan disebar.

Padahal, dalam konteks hukum, semisal, belakangan ini sedang ramai dibeberapa WA, IG dan Medsos lainnya soal Kasus PT. WUS. Sehingga, penyebaran kembali berita-berita lama jelas ada muatan politis, karena dekat Pilkada, apapun alibinya.

Dilain kamar, Rausi Samorano menulis, berbalas dengan ramainya Kasus Dana Hibah Dishub Pemprov Jatim, yang diduga ada keterlibatan Pak. Fattah Jasin yang tengah menjalani proses pemeriksaan dan menunggu kepastian case position dari proses yang sedang jalan ini.

Sehingga, masyarakat yang tak faham Hukum bertanya-tanya. kenapa perkara ini di unggah kembali?, Apa itu inkracht apa itu saksi. Apa itu terlibat apa itu bebas.

Pembahasan Rausi, secara singkat dengan bahasa yang merakyat. Karena bahasa hukum itu jelimet apalagi bicara pasal-pasal, yang sangat membosankan mikirnya.

Apa itu INKRACHT

Dalam case PT. Wus. Majelis Hakim Tipikor Surabaya telah memutus perkara tersebut dalam amar putusan yang teregostrasi dan sudah jelas pula terpidananya serta sudah menjalankan semua putusan sesuai amar putusan Majelis Hakim tipikor. “Dan itu Beres kan,” ucapnya dalam tulisannya.

Baca Juga :   Laporan Hasil Reses II DPRD Sumenep Prioritas Alokasi Pokir Sesuai Kebutuhan Mendesak

Kemudian dari putusan itu, jelas Rausi, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya hukum banding, karena putusan sudah sesuai dengan Tuntutan JPU dan terdakwa sudah menjalaninya.

Sehingga, Karena Terpidana dan JPU tidak melakukan upaya Hukum, maka Proses Hukum ini sudah dinyatakan selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. ‘Alias “INKRAHCT VAN GEWIJSDE” (ini bahasa Londo, kagak usah difikir),” ujarnya

Oleh karena ini sudah dinyatakan selesai atau inkracht, maka sudah tidak ada upaya hukum lagi kecuali Peninjauan Kembali/ PK. Lalu Siapa yg mau lakukan PK. …..?.

Padahal, terpidana sudah menerima dan ikhlas menjalani pemidanaan dan JPU sudah meganggap ini tak ada temuan baru. “Terus, siapa yang mau PK ya. Kita Apa kalian…? Berhak tidak sesuai KUHAP. Ya Kagak boleh,” jelasnya.

Namun, sebelum proses persidangan pasti telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Hal itu semua dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati oleh petugas (JPU, Jaksa dan Hakim).

Bahkan, jika masih kurang valid dan atau kurang lengkap pasti akan dikembalikan lagi ke penyidiknya untuk dilengkapi. “Jadi, apabila dalam serangkain proses tersebut ditemukan bukti-bukti lain dan atau dugaan keterlibatan pelaku lain yang memenuhi unsur dan memiliki bukti-bukti yang sah dan kuat maka akan dilakukan pendalaman dan penyelidikan, kemudian penyidikan bahkan sampai pada tersangka-tersangka baru.

Secara kajian kami, jika tidak demikian, berarti secara hukum tidak ditemukan keterlibatan pelaku lain berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dan bahkan dalam amar putusan Majelis Hakim. Oleh karenanya Case tersebut FINISH dan Selesai….. Beres, Inkracht.

SAKSI:

Sekarang mari kita coba bahas singkat tentang Case position Pak FJ. Dalam perkara ini Memang sudah ada terpidananya, tapi setelah proses pidana itu, KPK terus melakukan serangkaian proses Penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam rangka Pengembangan perkara.

Baca Juga :   Ketua DPRD Sumenep Warning Anggota, Wujudkan Sumenep Maju Wajib Laporan Serap Aspirasi Masyarakat

“Kenapa ada pengembangan perkara?, Karena ada bukti-bukti dan bukti petunjuk yang diduga mengarah kepada keterlibatan orang lain, bahkan bisa saja lebih besar dan bisa diduga jadi pelaku utamanya,” ucapnya.

Sehingga, kata pria yang berprifesi pengacara ini, dilakukan proses pengembangan kasus itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan baru. Bagaimana dengan Saksi?. Dalam proses penyidikan, beda saksi dengan tersangka itu sangat tipis Kenapa?

Karena bisa saja pagi hari jadi saksi siangnya tersangka, Sore saksi malam harinya tersangka. Karena kadang secara bukti-bukti seseorang saksi, sudah layak untuk jadi tersangka, tapi kadang KPK menunggu momentum dan waktu yang tepat untuk menahannya, misal ada istilah “Jumat Keramat”.

Nah… Lalu bagaimana cara membedakan saksi yang potensial jadi tersangka dengan saksi biasa.
Ini berdasarkan Pengalaman selama ini.

1. Saksi biasa hanya dimintai keterangan tidak terlalu lama dan tidak sering, bahkan kadang hanya sekali saja.
2. Saksi yg potensial jadi tersangka diperiksa cukup lama dan berberapa kali, bahkan berkali-kali.
3. Saksi biasa tidak sampai dilakukan penggeledahan, namun sebaliknya Saksi yang potensial menjadi tersangka sampai dilakukan penggeledahan, dari kantor hingga Penggeledahan Rumah.

Saksi yang telah dilakukan pemeriksaan lama dan berkali-kali kemudian diikuti dengan penggeladahan, hampir bisa dipastikan akan menjadi tersangka. Kenapa saat ini orang yang diperiksa dan digeledah tak diperiksa lagi dan tak jadi tersangka korupsi?.

“ini hanya soal waktu. Apalagi Jika yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi politik pemilukada; maka kasusnya dipending dulu hingga kontestasi selesai. “Setelahnya Kalah atau Menang bisa akan dilanjutkan lagi.

“Ini hanya gambaran sederhana saja untuk masyarakat yang belum banyak Faham Hukum,” tutupnya

(Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *