SAMPANG, (TransMadura.com) –
Puluhan warga Desa Ketapang Barat, yang tergabung dalam Aliansi Darurat Agraria melakukan aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, kedatangannya menuntut keadilan dalam kasus sangketa tanah milik Ibu Supatmi yang diduga di rampas oleh oknum pengusaha.
Dalam tuntutannya mereka, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang untuk memberikan putusan yang adil sesuai aturan dan undang undang.
Sulaiman, selaku Korlap Aksi mengatakan, bentuk kepedulian Aliansi Darurat Agraria, bahwa aksi yang dilakukan sebagai dukungan moril terhadap rakyat kecil yang haknya dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga, kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sampang, yakni adanya pengeluaran sertifikat tanpa adanya pemberitahuan. “Informasi dari penggugat sebagai ahli waris tetap terugikan baik secara material dan im material,” katanya.
Namun, dirinya mengaku, dengan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tergugat, Tergugat telah mengganti dokumen dokumen asli milik penggugat, tanpa sepengetahuan penggugat atau ahli waris.
“Aksi warga Desa Ketapang Barat, Puluhan massa tersebut meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh dengan apapun sehingga bisa mengabulkan semua gugatan yang disampaikan ibu Supatmi melalui kuasa hukumnya.
“Semua bukti dan fakta menunjukkan bahwa Ibu Supatmi merupakan orang yang dirampas haknya sehingga harus dibela,” pungkasnya.
(Mer/Red)