PAMEKASAN, (TransMadura.com) –
Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selasa (20/10/2020).
Dua pelaku diantaranya, berinisial ZF (48), dan S (38) keduanya warga Dusun Laok Lorong II, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten setempat.
Pasalnya, peristiwa penangkapan itu, berawal petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka jadi pelaku narkoba,
Sehingga, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka S, pada hari Selasa (20/10/2020) malam, di Tkp pinggir jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (24/10/20).
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, melalui Kasubag Humas, AKP Nining Dyah PS menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut, ditangkap saat penggerebekan anggota Opsnal Satreskoba ke sebuah rumah kost di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
“Penggerebakan di rumah kost-kostsan dilakukan sekira pukul 16.00 Wib,” katanya.
Saat itu, jelas Nining, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah poket sabu seberat 0,30 gram dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi bekas sabu di atas kasur kamar kostsan ZF.
“Tersangka ZF mengakui, bahwa barang sabu tersebut dibeli dari rekannya inisial S,” ungkapnya.
Sehingga, atas pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap S dan berhasil diamankan pada Sabtu, (23/10/2020) di pinggir jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
“Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyidik lebih lanjut,” ucapnya
Sementara kedua tersangka tetancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Red)