banner 728x90
Hukum  

Sengketa Tanah di Desa Ketapang Barat, Pihak PN Cek Batas Lokasi Tanah


SAMPANG, (TransMadura.com) –
Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan cek lokasi peninjauan Setempat (PS) terkait gugatan sengketa tanah seluas 7700 Meter persegi terletak di Dusun Mandire, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten setempat, Jum’at, (23/10/2020).

Dalam sengketa tanah tersebut, seluas 7700 meter persegi itu, yang saat ini menjalani proses persidangan. Anehnya terbit Surat Hak Milik (SHM) sertifikat atas nama H. Fariz terbit pada tahun 2015.

banner 728x90

Padahal, di titik lokasi yang sama tercantum surat petok D dengan nomer persil desa 3518 kelas III atas nama Supatmi atau pengugat.

Berdasarkan Nomer Perkara 09/Pdt.G/2020/PN. sampang yang masuk sejak 6 juli 2020, dalam proses tahapan persidangan, saat ini pihak PN Sampang, melakukan Peninjauan Setempat ( PS ).

Setelah hasil PN ke Lokasi objek sengketa, batas batas tanah tersebut, yakni batas utara Tanah Percaton dan Tanah Pasar Desa. Batas timur Jalan Kampung milik tanah H Ru’din dan Tanah Hilal. Batas selatan Jalan raya Provinsi. Sedangkan batas sebelah barat Jalan raya menuju Pantai.

Baca Juga :   Penyidik PPA Polres Sumenep Mulai Proses Laporan Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 2

Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negwri Sampang, Afrizal SH.MH. mengatakan, bahwa perkara dengan nomer 09/Pdt.G/2020/PN sampang, terus berjalan setelah menyelasaikan beberapa persidangan hingga saat ini tahap peninjauan setempat ( PS).

“Hasil dari peninjauan objek lokasi sengketa, akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya,” katanya.

Sedangkan agenda hari ini, lanjut Afrizal, peninjauan batas lokasi tanah sengketa tersebut. Dengan batas batas yang tertuang diatas.

“Agenda hari ini meninjau objek sengketa lokasinya dimana batas batas tanah, barat , utara, timur dan batas selatan. diatas lahan ada apa saja siapa yang menguasainya dan dipakek untuk aktivitas apa saja. Biar hasilnya akan kami tuangkan di persidangan selanjutnya , insyaallah tinggal 5 kali persidangan lagi sudah selesai,” ucapnya.

Baca Juga :   Sitti Makhshushah Warga Pragaan Diduga Dianiaya Mantan Suaminya Lapor Polisi

Secara terpisah, Kepala Desa Ketapang Barat, Mohammad Rosid menyampaikan, bahwa objek lokasi yang sedang dipersengketakan dan batas lahan persil sesuai dengan yang telah di tinjau oleh pihak PENGADILAN NEGRI ( PN ) Sampang.

“Ia benar di Petok D dengan nomer persil desa 3518 memang benar terbit dua surat. Dengan batas batas yang sudah ada,” ujarnya.

Supatmi selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Moh Taufik MD, S.I.kom., S.H. M.H. berharap kepada pihak pengadilan untuk lebih objektif dalam memutus persidangan sengketa ini.

“Kami minta majelis Hakim cepat putuskan perkara ini, seban ini sangat sensitive karena orang miskin melawan orang kaya,” pungkasnya.

(Mer/Red)

banner 336x280

Respon (1)

  1. Greetings I am so delighted I found your weblog, I really fouhnd you
    by mistake, while I was searching on Askjeeve for
    sometbing else, Regardless I am here now and would jus like
    to say many thanks forr a fantastic post and a all round entertaining blog (I
    also lopve the theme/design), I don’t have time to read
    through it all at the mojent but I have bookmarked it and also added your
    RSS feeds,so when I have time I wkll be back to
    read a lot more, Pleease do keep up the great work. https://Glassi-Greyhounds.Mystrikingly.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *