SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Sumenep, Madura Jawa Timur, Moh Ramli menyatakan tidak boleh ada kesongan Kepala Desa yang sudah berhenti.
Diantaranya kepala desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, H Moh Saleh yang berhenti karena meninggal dunia pada waktu lalu.
“Kalau diruntut sejak meninggalnya kepala desa, hakekatnya di Desa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan desa,” kata Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli kepada media ini.
Sehingga, secara normatif, jelas Ramli, dalam regulasi yang ada, yang diamatkan PP harus melaksanakan tugas yang akan menjadi wewenang Bupati untuk menunjuk penjabat kepala desa.
“Penjabat kepala desa pengganti itu dari unsur PNS , jadi tidak boleh ada kekosongan, sehingga bupati yang menunjuk penjabat untuk mengantikan dari unsur PNS tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, Ramli menjabarkan, bahwa bupati dalam menjalankan kewenangannya masih membuka ruang kepada camat, untuk mengusulkan penjabat dari unsur PNS dari wilayah kecamatan itu. “Tapi tetap usulan, kebijakannya tetap ada di bupati,” ujarnya.
Selain itu, dari BPD juga melaporkan ke Bupati, secara administrasi membuat surat keterangan kematian. “BPD juga bisa menyampaikan aspirasi kepada bupati bisa melalui camat setempat, menyampaikan usulan kepada camat dan camat menyampaikan usulan yang ditunjuk sebagai penjabat kepala desa, sehingga buapti akan menunjuk yang dimaksud dari unsur PNS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramli menjelaskan, setelah penjabat dari unsur PNS yang sudah ditunjuk, akan melaksakan rekap dari hasil pilkades, yang akan dilihat rekapan dari masa kerjanya yang berhenti atau karena meminggal.
Namun, apabila kurang dari satu sejak menjabat sampai meninggal, maka menuggu pilkades serentak.
Sementara, kalau lebih dari satu tahun setelah berhenti (meninggal) maka akan dilakukan Pilkades Antar Waktu (PAW) yang menjadi tugas Penjabat Sementara dari unsur PNS itu.
“Karena Kades Pancor ini masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka berlaku pilkades antar waktu yang akan dilaksakan oleh penjabat kepala desa yang ditunjuk Bupati bersama BPD dan perangkatnya yang sudah diamatkan di SKnya. Itu sudah jelas di amatnya untuk memproses,” jelasnya.
Ramli meminta, untuk desa pancor ini, segera memproses setelah merujuk bersama BPD, pilkades Antar Waktu secepat mungkin. “Itu kewenangannya BPD, tapi fasilitasinya penjabat kepala desa, sesegera mungkin penjabat memproses bersama BPD pelaksanaan pilkades antar waktu, sebagaimana persyaratannya tidak jauh beda dengan pilkades serentak. hanya yang membedakan di tehnik pemilihan,” ucapnya.
Hanya bedanya PAW ini, kata Manta Kadinsos ini, pemilihannya lewat forum musyawarah desa. “Kalau pilkades serentak kan lewat semua penduduk yang memenuhi syarat, kalau ini lewat forum musyawarah yang secara tehnik sudah diatur oleh undang undang bupati, apa yang menjadi hak suara keterwakilan dalam pelaksanaan musyawarah desa,” tutupnya.
(Fero/Asm/Red)
jika BPDnya yang berhak mengusulkan untuk diadakan pemilihan kepala desa antar waktu belum ditetapkan secara definitif bagaimana???