banner 728x90
Tak Berkategori  

Lantaran PP Belum Ada, Nasib Ratusan PPPK di Sumenep Belum Jelas


SUMENEP, (TransMadura.com) –
529 orang tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Sumenep, Madura, Jawa Timur nasibnya masih jelas.

Pasalnya, sampai saat ini, ratusan PPPK belum mendapatkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan pegawai non PNS (Pegawai Negeri Sipil).

banner 728x90

Sehingga, nasib mereka digantung lantaran saat ini belum ada PP (Peraturan Pemerintah) terkait pegawai dengan perjanjian ini.

Sebanyak 529 orang PPPK dengan Rinciannya, 464 guru dan sebanyak 65 penyuluh pertanian. Namun jumlah itu adalah hasil rekruitmen 2018 lalu. Sehingga saat ini belum ter SK kan.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abd. Madjid mengatakan untuk PPPK ini, saat ini belum ada SK nya yang keluar.

Baca Juga :   Ngeluh Tidak Bisa Tidur, Pria Lansia Pamolokan Gantung Diri di Area Pemakaman

“ini tidak hanya berlaku di Sumenep melainkan seluruh Indonesia atau Nasional,” katanya.

Belum keluarnya SK itu, jelas Majid, lantaran masih belum ada PP yang mengatur terkait pegawai tersebut. Itu dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kemenpan RB.

“Mudah-mudahan tahun ini sudah selesai. Dan semuanya bisa mendapatkan SK,” ungkapnya dengan serius.

Mantan Kepala Dinas Perijinan ini menuturkan, pihaknya mengakui jika memang sudah lama SK PPPK ini tidak turun. Bahkan, ada salah satu peserta yang sudah meninggal.

“Ada yang sudah meninggal. Saya juga merasa kasihan. Berharap tahun ini tuntas. Dan, sudah bisa ditempatkan ke tempat tugas,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan KemenPAN RB terkait masalah ini. “Ya, sudah kami kordinasikan. Berharap cepat bisa tersampaikan SKnya. Yang jelas, sistemnya kalau sudah turun SK, maka setiap tahunnya pasti diperpanjang,” tutupnya.

Baca Juga :   Ngeluh Tidak Bisa Tidur, Pria Lansia Pamolokan Gantung Diri di Area Pemakaman

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *