banner 728x90
Hukum  

Kasus Kades Gunung Kembar Terus Bergulir, Penyidik Panggil Saksi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kasus Kepala Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dugaan tindak pidana
pengancaman dan pemcemaran nama baik terus berlanjut.

Pasalnya, saat ini penyidik reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor.

banner 728x90

“Saat ini kami memenuhi panggilan penyidik Unit Pidek, Polres Sumenep untuk dimintai keterangan sebagai saksi, kasus pengancaman tindak pidana Kades Gunung Kembar,” kata Andy yang berstatus sebagai kuli tinta, Rabu, (19/08/2020).

Dia menerangkan, kehadiran itu, dalam menjalani pemeriksaan serta menandatangani Berita Acara Perkara (BAP) sebagai saksi atas laporan tindak pidana, yang dilakukan S inisial terhadap Ridhawi, yang di perlakuan tidak sebagai mestinya sebagai pemimpin.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik reskrim polres unit pidek kronologis kejadian saat itu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP. Dhani Rahadian Basuki, S. Kom, S.I.K mengatakan, tetap konsisten dalam menangani proses hukum. “Kami tetap profesional dalam kasus ini,” ucapnya.

Sebelumnya, sesuai laporan polisi Nomor : TBL-B/LP-B/161/VII/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 23 Juli 2020.
S, Kades Gunung Kembar, dilaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik, terancam Pasal 335 Ayat (1) ke 2 dan Pasal 310 Ayat (1) KUH Pidana.

(Madi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *