banner 728x90
Hukum  

Akibat Dendam, Dua Warga Desa Saobi Pelaku Pembunuh Hasyim Ditangkap Polisi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban Hasyim, warga Dusun Timur Sungai, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep, pada Selasa (4/8/ 2020) lalu sekira pukul 19:00 wib, berhasil di tangkap Anggota Polsek dibantu BKO Polres Setempat.

Dua Pelaku, yakni, Rifa’e pekerja kuli bangunan, warga Dusun Masjid, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, dan As’ad Wahyudi, warga Dusun Inpres, Desa yang sama.

banner 728x90

Peristiwa penangkapan, berawal saat polisi mendapatkan laporan, pembunuhan terhadap Hasyim (Korban) warga Dusun Timur Sungai, Desa Saobi Kecamatan Kangayan.

Sehingga, 7 anggota Polsek Kangayan yang di Pimpin Oleh Aipda Nurul Huda SH Berangkat ke Desa Saobi, dengan menggunakan Perahu motor untuk mendatangi TKP Tindak Pidana Pembunuhan dan melakukan Olah TKP.

Polisi melakukan proses penyelidikan dan hasil olah TKP dan mendapatkan informasi keterlibatan warga yang pada saat kejadian berada di lokasi tersebut.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan, peran dari warga yg pada saat kejadian berada di lokasi dan sempat komunikasi dengan ABK kapal.

Setelah dilakukan lidik, anggota mendapatkan informasi, bahwa pada saat kejadian warga tersebut sempat mengalihkan ABK Kapal untuk turun dari kapal, sehingga eksekutor bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban.

Kembali anggota melakukan lidik keberadaan ataupun tempat tinggal warga tersebut, setelah diketahui rumah dan berdasarkan pertimbangan anggota, untuk melakukan kordinasi dengan Kapolsek untuk meminta bantuan dari Polres Sumenep.

“Tim Polsek Kangayan dibantu KBO Polres Sumenep, langsung melakukan pengakapan warga yang diduga pelaku di Desa Saobi,” kata Humas Polres Sumenep, Widiarti.

Sehingga, team gabungan Polsek Kangayan dan BKO Resmob Polres Sumenep melakukan Penyisiran dan Penyanggongan Pertama kepada Rumah Pelaku Pembunuhan yang berada di Dsn. Saobi Selatan atas nama Rifa’e.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Hasil interogasi Rifa’e, bahwa eksekutor pembunuhan adalah AS’AD WAHYUDI,” ungkapnya.

Widi melanjutkan, tim melakukan Pengembangan terhadap Tersangka yang lain bernama As’ad Wahyudi,di dalam Rumahnya di Dusun Timur Sungai, Desa Saobi dan hasil interogasi Tersangka mengakui bila telah membunuh korban HASYIM.

“Tim gabungan membawa kedua pelaku ke Polsek Kangayan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara, motiv pembunuhan, pelaku dendam karena keponakannya telah disihir oleh korban. Sehingga, kedua pelaku terancam Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *