SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Unit Resmob di sebuah toko Jalan PLN, RT.10/RW01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan, Selasa, (14/7/2020) sekira pukul 14 :15 Wib.
Pelaku (tersangka) bernama TaufiQurrahman alias Opek (25) warga Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. yang menjadi pengembangan kedua lainnya, Abror dan Horri yang sudah tertangkap.
Penangkapan tersebut atas laporan
Laporan Polisi Nomor : LP/2/III/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal (20/7/ 2019).
Sebelum peristwa penagkapan terjadi, Resmob mendapat informasi terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berada di Di Sebuah Toko Jalan PLN, RT.10/RW01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan.
Sehingga, anggota melakukan penyanggongan terhadap pelaku dan kangsung ditangkap.
“Pelaku di introgasi mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan hasil dari pencurian di Depan warung zaitunah, alamat Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.
Namun saat itu, jelas Widi, TaufiQurrqhmqn saat melakukan aksi itu, bersama Abrori dan Horri yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Sehingga, yang disangkakan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUH Pidana
(Asm/Red)