banner 728x90
Hukum  

Simpan Narkotika di Kamarnya, Warga Dapenda Ditangkap Polisi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, selasa, (4/7/2020).

Pelaku tersebut, benama Wahet bin Armawi (Laki laki), warga Dusun Guntong, Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten setempat.

banner 728x90

Mereka ditangkap di rumahnya sendiri, sekira pukul 18:00 Wib. Awalnya peristiwa penangkapan, anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

“Penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres dan diperoleh informasi A-1 pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020, tersangka hendak melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Dia memaparkan, informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggrebekan rumah tersangka. Sehingga s diketahui tersangka WAHET Bin ARMAWI sedang duduk di teras rumahnya.

“Melihat hal tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya,” ungkapnya.

Sehingga, dirumah tersangka, ditemukan barang bukti di dalam kamarnya, berupa 7 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di toples warna bening.

“Setelah ditunjukan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Tersangka terancam penerapan Pasal : Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

(Madi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *