banner 728x90
Hukum  

Simpan Narkotika, Wanita Cantik Asal Dasuk Diamankan Polisi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Wanita cantik diamankan Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur , sebab diketahui simpan narkotika jenis sabu sabu.

Wanita berparas cantik tersebut, bernama Zahratun (30) asal Dusun Kolor, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk,

banner 728x90

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyampaikan, wanita berusia (30) itu, diketahui menyimpan sabu, sebelumnya polisi dilakukan pengintaian, pada kamis (02/06/2020) kemarin sekitar pukul 13.45 Wib

“Hal itu atas dasar informasi dari masyarakat akhirnya pelaku tak bisa berkutik lagi anggota melakukan penggerebekan terhadap tersangka di ruang dapur miliknya,” katanya.

Sehingga, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sabu yang dibagi dengan bungkus plastik klip kecil.

“Baranag bukti yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian berupa lima poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram (berat keseluruhan ± 3,34 gram),” ungkapnya.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Selain itu, ditempat berbeda polisi menemukan barang bukti berupa sabu sabu, yakni di dapur dan di kamar tersangka.

“Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan uang 300 ribu rupiah,” ucapnya

Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa satu buah timbangan elektrik merk Digipounds warna hitam, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca terdapat sisa sabu.

barang bukti lain juga, berupa dua buah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas warna hijau. Dua unit HP masing-masing merk oppo warna hitam dan samsung warna putih kombinasi hitam.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

“Barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolres Sumenep bersama tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya

Tersaangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *