banner 728x90
Hukum  

Polisi Ringkus Dua pria dan Satu Wanita di Sumenep Saat Transaksi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satuan anggota reserse narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, berhasil mengamankan tiga orang warga yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Senin (4/5 2020), sekira pukul 16.00 Wib.

Tiga orang tersebut diantaranya, YCK (30) warga Jalan KH. Wahid Hasyim No. 40. A Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota. Sedangkan inisial HW (33) dan AG, warga Dusun Pajagalan Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang,

banner 728x90

Mereka ditangkap, di depan Lapangan Giling Sumenep dan dirumah salah satu tersangka Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kasubag humas Polres Sumenep Akp Widiarti S, SH. dalam Press releasenya menyampaikan, penangkapan terhadap semua tersangka adalah pengembangan dari informasi dari Masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Dari hasil pengembangan informasi dari Masyarakat bahwa tersangka inisial YCK dan HW sering melakukan transaksi Narkoba, dan dilakukan penyelidikan yang seksama.

Sehingga Anggota Satreskoba melihat kedua tersangka YCK dan HW sedang berboncengan di jalan Agus Salim Desa Pangarangan tepatnya di depan Lapangan Giling langsung diadakan penghadangan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,” katanya.

Namun, setelah hasil penangkapan yang di sertai penggeledahan oleh Anggota Satreskoba Polres Sumenep yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba Iptu Agus Rusdianto,SH ditemukan Barang bukti Narkoba jenis Sabu. “Di tangan kiri tersangka YCK ditemukan barang bukti berupa 1 paket/kantong plastik klip kecil berisi Narkoba kenis sabu,” jelasnya.

“Dari hasil interogasi terhadap keduanya (YCK dan HW) mengakui bahwa barang tersebut didapat dari tersangka AG yang beralamat di Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok,” terangnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Selanjutnya Anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AG di rumahnya. “AG mengakui bahwa sebelumnya telah menjual Narkoba jenis Sabu ke YCK dan HW,” papar Widi.

“Ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan diamankan di Mapolres Sumenep dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *