banner 728x90
Tak Berkategori  

Dinsos Bantah Tudingan Pemalsu Data, RAR Tantang ke Ranah Hukum


BANGKALAN, (TransMadura.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Klaim Verifikasi Data Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tidak Menggukanan Data Lama. Paslanya, verifikasi data penerima PKH dan BPNT sudah valid dan terukur.

“Itu sesuai dengan sistem aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dan yang mendata itu langsung dari aparatur desa, datanya langsung masuk ke Kemensos melalui aplikasi SIKS-Dataku, kami tidak menggunakan data lama,” kata Sekretaris Dinas Sosial Bangkalan Iwan Setiawan.

Iwan menjelaskan, bahwa sangkaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) tidak benar, menyebutkan Dinsos pemalsu data. “Mereka itu sebetulnya tidak tahu, sekarang itu sudah ada sistem, kalau data salah pasti ditolak,” jelasnya.

Sedangkan data yang digunakan, pihaknya mengaku, pindahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bangkalan pada tahun 2011 dan sudah di validasi.
“Kedepan akan kita validasi kembali,” janjinya.

Sedangkan, pendataan dan penetapan penerima bantuan tersebut harus melalui berita acara musyawarah desa (Musdes).

“Percuma kita entri data kalau tidak ada berita acara hasil Musdes, Tidak akan diterima oleh pusat,” bebernya.

Ia menyatakan, kartu BPNT yang tidak sesuai dengan nama KTP, apalagi salah dalam penulisan abjadnya harus kembali. Dan mengubahnya di desa.
” Yang berhak merubah bukan Dinsos, ” ucapnya.

Bantahan itu juga disampaikan Iwan, tudingan RAR dalam pendistribusian beras BPNT yang menggunakan beras hasil lelang tak layak konsumsi, Sekertaris Dinsos itu mengaku bukan kewenangannya menyalurkan program tersebut.

“Itu kewenangan agen ( E-Warong) untuk menyediakan bahan. Mau ngambil bahannya darimana bukan kewenangan kita,” terangnya.

Dia mengaku, melalui tim koordinasi yang ada di Bangkalan. Pihaknya telah menyalurkan program tersebut sesuai dengan surat Kemensos bahwa tahun 2019 bantuan beras BPNT ditangani oleh bulog.

“Ya kita serahkan ke bulog untuk ke E-Warung. Bulog yang harus ke E-Warung buknan Dinsos” kelitnya.

Direktur RAR, Risang Bima Wijaya, menyampaikan, tidak mungkin menyematkan tuduhan dan tuntutan terhadap Dinsos jika tidak memiliki bukti yang kuat. “Mau dibawah ke ranah hukum silahkan, malahan kami mengharapkan itu,” ucap Risang

Pria berambut gondrong itu menambahkan, verifikasi data penerima bantuan PKH dan BPNT yang dimiliki Dinsos tidak valid. “Mestinya kalau valid Dinsos itu pasti mau membeberkan datanya,” pungkas Risang.

(Mid/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *