banner 728x90
Hukum  

Kasus Rastra Dasuk Laok Potensi Rugikan Negara ?, Kejari Diminta Profesional


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Laporan dugaan penyimpangan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur berpotensi merugikan negara.

Pasalnya, bantuan untuk keluarga miskin itu yang seharusnya direalisasikan setiap bulan, atas pengakuan warga penerima mamfaat, hanya diberikan satu kali sampai bulan agustus 2019. Sementara juga, 2018 hanya disalurkan 3 kali.

banner 728x90

Bahkan, kasus tersebut, Eks Kepala Desa Dasuk Laok, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, pada waktu lalu disaksikan puluhan warga DPM di dampingi Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK),Saifiddin.

“Jelas, yang kami laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diperkirakan punya potensi kerugian negara didalamnya,” kata Saifiddin, aktifis LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Sumenep.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Kerugian negara itu, dipastikan sesuai data yang diterima dengan pengakuan dan pernyataan warga, ada dugaan kuat kerugian negara dipastikan ada. Bahkan, di bulog beras itu sudah tertebus.

“Soal berapa kerugian negara, kami tidak terlalu rinci. Nantinya, penyelidik bisa menghitung kerugian negara itu. Kalau hari ini terlalu dini kami mau menghitungnya secara detil. Biarkan penyelidik yang menghitung. Yang jelas potensi diperkirakan kerugian negaranya ada,” ungkapnya.

Hal ini bisa dilihat, kata sai panggilan akrabnya, dari tidak disalurkannya rastra beberapa bulan. Sehingga, yang diduga tidak sampai kepada penerima manfaat itulah diduga ada kerugian negaranya. “Menghitungnya mudah, rastra yang tidak dibagikan dikali harga per kilo lalu dikalikan bulan yang tak disalurkan,” ucapnya.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

Untuk itu, pihaknya berharap laporan yang disampaikan ke Kejaksaan, bisa diproses dengan profesional. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar bisa dituntaskan hingga penyidikan dan penuntutan,”ungkapnya..

Sementara Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi menjelaskan, pihaknya meminta untuk bersabar. Pihaknya memastikan akan memproses kasus tersebut. “Laporan rastra Dasuk Laok dipastikan akan ditindaklanjuti. Tim masih akan menelaah. Tunggu saja nanti hasilnya,”ungkapnya.

Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *