banner 728x90

Pembahasan RAPBD 2020 di DPRD Dinilai “Cacat Hukum”


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) di “tangan” Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai cacat hukum.

Pasalnya, pembahasan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Bahkan, dalam pembahasan tidak mengacu pada tata tertib (tatib) dan PP 12 tahun 2018 terkait DPRD.

banner 728x90

Anggota DPRD Sumenep Decky Purwanto menjelaskan, pembahasan APBD 2020 ini seharusnya mengacu kepada tatib. Namun, jika mengacu kepada PP 12/2018 pembahasan dilakukan antara Banggar dan Timgar.

“Aturannya memang begitu (Banggar dan Timgar, Red). Itu ideal yuridisnya,” katanya.

Sedangkan Indikasinya, pembahasan itu dinilai tidak mengacu kepada tata tertib (tatib) dan PP 12 tahun 2018 terkait DPRD. Dalam aturannya, pembahasan anggaran dilakukan antara Banggar dengan tim anggaran (Timgar). Namun, faktanya malah melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bukan pada timgar.

Decky memaparkan, secara fakta yang terjadi, Banggar malah dibagi beberapa pokja yang membahas anggaran dengan OPD. Padahal, OPD itu konterpat komisi.

“Menyalahi wewenangnya. Banggar dengan timgar, tidak usah dengan OPD. Sebab, OPD wilayahnya komisi,” ujarnya.

Dengan begitu, politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, pembahasan anggaran secara prosedural sudah tidak. Maka, sudah sepantasnya untuk tidak dilanjutkan.

Baca Juga :   Diduga Manipulasi Data Non Fisik, Diminta Audit Penggunaan DD Desa Gunung Kebar

“Kalau prosedurnya cacat. Maka bisa dipastikan hasilnya juga tak prosedural. Ini harus menjadi catatan tersendiri bagi warga Sumenep,” ucapnya.

Terpisah, juga disampaikan
Mantan Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma, menilai pembahasannya terkesan dipaksakan. Hal ini dibuktikan dengan melanggar tupoksi dari Banggar. “Jangan sampai kesalahan ini menghasilkan produk,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi, merespon
kalau pembahasan APBD segera diselesaikan 30 hari sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya. dan semua itu harus tuntas.

” Itu semua harus tuntas, sebab sekarang waktunya kan sudah mepet, kapan lagi mau diselesaikan. kalau tidak cepat diselesaikan akan dapat problem baru dan banyak program yang tidak terakomodir. imbasnya kan ke masyarkat,” ungkapnya.

Selain itu, kata Politisi Demokrat ini, soal tudingan pembahasan RAPBD dianggap cacat hukum, hal yang dianggap wajar, sebab, mereka kapsitasnya sebagai non banggar tidak diberi kesempatan.

“Semangat kita di Forum APBD kemarin dengan empat pokja itu, tidak lain. pokja pokja itu jadi referesentasi menjadi keterwakilan dari masing masing komisi.

“Pokja itu tidak diamanai undang undang PP, tapi ini dalah forum banggar, karena ini forum politik, dibentuklah pokja itu,” jelasnya.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Lanjut Indra, kalau memang teman teman DPRD menganggap cacat hukum, bisa di evaluasi ulang. “Hal itu bisa di evaluasi, jadikan forum rembuk di fraksi dan pimpinan, menyiapkan APBD kedepannya seperti apa, biar tidak ada kesan ini cacat hukum,” tegasnya.

Namun, indra menegaskan, pembahasan dan pengesahan RAPBD itu sudah sesuai amanah PP nomor 12 menjadi upaya yang dilakukan melalui proses tahapan pembahasan hingga pengesahan APBD tahun ini.

“Kami sudah melakukan sesuai amanah PP 12 dengan melalui tahapan,” Dalihnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumenep, Haji Zainal Arifin, menerangkan, fraksinya memilih tidak hadir ke rapat paripurna APBD 2020 sebagai sikap atas pengesahan APBD yang terburu-buru.

“Saya melihat pimpinan DPRD hanya mementingkan pengesahan APBD 2020. Tapi tidak mau memperhatikan masukan dan koreksi dari pokja-pokja anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan anggaran yang cenderung buru-buru dan dipaksakan, bertentangan dengan komitmen garis partainya. Sudah menjadi keputusan kongres partai, tambah Haji Zainal, bahwa penggunaan APBD harus dipastikan untuk kepentingan rakyat. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *