banner 728x90

Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2020 Naik Rp1,9 Juta


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2020 juga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sudah ditetapkan Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

UMK Sumenep tahun 2020 mencapai Rp1.954.705 atau naik sekitar Rp153 ribu, sedangkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp1.801.406.

banner 728x90

“UMK se Jawa Timur Sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Gunernur,” kata M Syahrial, Kepala Disnaker Sumenep pada media ini.

Besaran UMK itu sepadan dengan besaran HMK Kabupaten Bangkalan atau diatan UMK Kabupaten Sampang dan Pemekasan yang hanya Rp1.913.321.

Kenaikan itu sesuai dengan usulan kenaikan UMK 2019. Usulan itu disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Setelah ditetapkan kata dia akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten berlambangkan kuda terbang ini.

Baca Juga :   Project Showbiz FIES 2025, Panggung Keberagaman Nilai Persatuan

“Tapi sosialisasi akan dimulai di Provinsi Senin depan,” ungkapnya.

Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar karyawan sesuai UMK? Mantan Kepala BLH Sumenep itu belum memberikan jawaban pasti. “Nanti sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *