banner 728x90
Hukum  

Diduga Serobot Lahan, Pemilik Tambak Udang Desa Kombang Disoal


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Budidaya tambak udang di Kabupaten Sumenep, semakin berkembang. Namun dari sekian tambak udang masih ada yang bermasalah.

Salah satunya tambak udang di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur disoal. Pasalnya lahan milik Hj. Sulaihah alias Juma’ati B. Iyum dan Hamsun diduga diserobot oleh H Kasmani sebagai pengusaha tambak udang di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep.

banner 728x90

Kedua pemilik lahan melakukan somasi melalui kuasa hukumnya Andi Khairul Anwar, SH. melayangkan somasi pada Rabu, (20/11/2019) kemarin terhadap H. Kasmani sebagai terduga (Pemilik tambak udang).

“Kedua Klien kami memberi kuasa untuk mensomasi H Kasmani yang diduga telah diserobot oleh H. Kasmani dan dijadikan tempat budidaya tambak udang sejak tahun 2015 sampai saat ini tanpa seizinnya,” kata Andi.

Andi mengaku, aduan kedua kliennya atas tanah yang saat ini dijadikan tempat budidaya tambak udang oleh H. Kasmani tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Faktanya, kata kuasa hukum itu,
Hj. Sulaiha alias Juma’ati B. Iyum, warga Dusun Gelisek Laok RT/RW 04/04 Desa Kombang Kecamatan Talango, Sumenep, adalah selaku pemilik sah atas tanah itu.

“Sesuai Kutipan Buku C desa kombang no. 09/56 persil 39 dengan luas tanah ± 393 m² dan dan no 12/89 persil 39 yang berlokasi di Dusun Gelisek Laok Desa Kombang dalah miliknya,” ungkapnya.

Sedangkan tanah yang di akui sebagai hak milik Hamsun, Sesuai dalam Kutipan Buku C desa Kombang no.10/79 persil 39 kls d ll luas 1866 m², juga berlokasi di Dusun Gelisek Laok Desa Kombang Kec. Talango

Selain itu juga, Andi menambahkan, bahwa tambak udang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin operasi untuk melakukan pembudidayaan tambak udang.

Baca Juga :   Project Showbiz FIES 2025, Panggung Keberagaman Nilai Persatuan

“Untuk mendapat izin operasi salah satu syarat harus jelas siapa pemilik lahan yang akan dijadikan tempat budidaya tambak.

“Ada dugaan Bahwa H. Kasmani telah melanggar pasal 2, 6 Undang Undang Pokok Agraria Jo. Pasal 358, 362, 385, 406, KUHP serta pasal 1365 KUH Perdata,” ungkapnya.

Tegas andi, pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila H. Kasmani tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dalam waktu 7×24 Jam seperti yang disampaikan dalam somasi tersebut.

“Kami sangat toleran, bukan berarti tidak akan menempuh jalur hukum, apabila pihak H. Kasmani tidak mengindahkan somasi kami,” ancamnya.

Sementara itu, sampai berita diturunkan H. Kasmani (Pengusaha tambak) belum merespon saat dihubungi melalui sambungan telfon genggamnya walau terdengar nada tidak aktif.

(Hen/Red)

banner 336x280

Respon (752)

  1. canadian medications [url=https://expresscanadapharm.com/#]Express Canada Pharm[/url] Express Canada Pharm

  2. Ballon — это РёРіСЂР° СЃ удивительными графиками.: balloon игра – balloon игра на деньги

  3. Ставь РЅР° деньги Рё выигрывай легко!: balloon game – balloon казино

  4. Игровой автомат — это развлечение Рё шанс.: balloon казино – balloon казино

  5. Соревнуйтесь СЃ РґСЂСѓР·СЊСЏРјРё РЅР° игровых автоматах.: balloon казино – balloon казино официальный сайт

  6. Казино всегда предлагает выгодные акции.: balloon game – balloon казино

  7. Игровые автоматы — шанс РЅР° крупный выигрыш.: balloon game – balloon игра

  8. https://akhbutina.kz/# Играйте в казино, наслаждайтесь каждым моментом.

  9. Ballon — автомат СЃ захватывающим сюжетом.: balloon game – balloon казино

  10. Играйте СЃ СѓРјРѕРј, РЅРѕ РЅРµ забывайте Рѕ веселье.: balloon game – balloon game

  11. Автомат Ballon предлагает уникальные Р±РѕРЅСѓСЃС‹.: balloon казино – balloon game

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *