banner 728x90

Fraksi PDIP Menyetujui Hak Interpelasi Perbup Pilkades 54 2019


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berkomitmen dan menyetujui terkait hak interpelasi terhadap peraturan daerah (Perda) nomor 54 tahun 2019 tentang pelaksanaan pilkades.

Hal interpelasi itu sangatlah penting untuk dilakukan. Alasannya, agar polemik pro dan kontra perbup tentang skoring dan tes kepemimpinan bisa dipaparkan jelas oleh pemerintah.

banner 728x90

“Dengan hak itu bisa mempertanyakan kebijakan penting yang diambil pemerintah. Sebab, itu memiliki dampak luas kepada masyarakat, kan masih pro dan kontra, maka perlu diselesaikan dengan meminta penjelasan,” kata Fraksi PDIP DPRD Sumenep, Darul Hasyim Faht.

Sebab, terang darul, tidak mau jika masalah ini terus berlarut larut dan berpolemik dan diperlukan kepastikan. Yang terpenting tidak ada yang dirugikan. Ini kan Perbup sampai berubah tiga kali dan perlunya penjelasan pemerintah, ” ungkapnya.

Baca Juga :   Saran Banggar DPRD Sumenep, Pemkab Mempertimbangkan Pajak Yang Memberatkan Masyarakat

Sebelumnya, Fraksi Nasdem Hanura DPRD, akan mengusulkan hak interpelasi kepada setiap fraksi terkait polemik pro kontra tentang kisruh Peraturan Bupati (Perbup) Pemiliham Kepala Desa (Pilkades) 2019.

Interpelasi merupakan salah satu hak anggota dewan dalam meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang diambil. Kebijakan itu bersifat strategis, penting dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat dan negara. Hak itu biasanya bisa diusulkan minimal 13 orang anggota.

Setelah dilakukan kajian maka diperlukan adanya langkah strategis dari fraksinya. Salah satunya, akan mengajukan hak Interpelasi. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *