banner 728x90
Hukum  

Kejari Sumenep Tangkap Mantan Kades Lapa Laok Kasus Raskin


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Mantan Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, A. Su’ud ditangkap masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 lalu.

Mereka ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebagai ditetapkan DPO kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014. Su’ud diputus satu penjara dalam sidang Kasasi Mahkamah Agung (MA).

banner 728x90

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan penangkapan dilakukan saat A. Su’ud menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis, 1 Agustus 2019. Saat itu A Su’ud sedang menghadiri sidang Perdata.

“Karena sudah jadi DPO sejak 2017, maka kami terus pantau. Nah, saat menghadiri sidang, JPU langsung melakukan penangkapan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa,

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Sesuai putusan Kasasi, A. Su’ud divonis satu tahun penjara. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta,” jelasnya.

Saat ini A. Su’ud ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. “Penahanan itu kami lakukan setelah putusan Kasasi MA turun,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek atas korupsi bantuan Raskin 2014.

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan A Su’ud mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Atas putusan itu, A. Su’ud melakukan Banding ke Pangadilan Tinggi dan Kasasi ke MA. Namun, putusan kedua lembaga penegak hukum menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

(Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *