banner 728x90
Hukum  

Dana ADD 2018 Desa Jaddung Diduga di Gelapkan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Anggran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga digelapkan.

Pasalnya, pemamfaatan anggaran senilai Rp 270 juta lebih sampai saat ini belum ada kejelasan belanja. Bahkan anggaran tersebut tetap dimasukkan pada APBDes 2019 sebagai silpa. Padahal uang itu sudah tidak ada di RKD.

banner 728x90

Bahkan, dana senilai ratusan juta disinyalir dipakai mantan kepala desa. Terbukti dana DD ADD 2019 tahap pertama belum bisa dicairkan.

“ADD 2018 belum dibelanjakan, sebab sudah tidak lagi di RKD memang seharusnya sudah dibelanjakan. Tapi saat ini belum dibelanjakan,” kata Pj Kepala Desa Jaddung, Samsul Arifin.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Lanju Samsul, mantan kepala desa Jaddung mengakui bahwa anggaran itu sudah digunakan berdasarkan surat penjanjian yang dilakukan untuk mengembalikan uang pada tanggal 5/8/2019 kemarin.

“Mantan kades mau mengembalikan, uang hanya 200 juta ke RKD pada tanggal 5 kemarin tapi kami menolak sebab tidak dibayar penuh,” ungkapnya, saat dikonfirmasi sejumlah media, selasa, (6/8/2019).

Pihaknya mengaku, DPMD Sumenep dan Camat Peragaan berupaya memediasi mantan Kades dengan pemerintah Desa Jaddung di Kecamatan Peragaan.

“Kesepakatan tadi, membuat pernyataan lagi dan berjanji mengembalikan, paling lambat tanggal 12 Agustus. Kalau tetap tidak dibayar, maka itu menjadi tanggungjawab mantan kades,” tegasnya.

Camat Pragaan, Darussalam membenarkan bahwa sudah dilakukan mediasi dan sudah klir, akan mengembalikan dana silpa ADD itu.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Ya tadi sudah dipertemukan, mereka tetap koopratif. Sebab itu sudah masuk dana silpa,” ngakunya, selasa, (6/8/2019) di kantornya.

Ditanya apakah dana yang sudah diambil dari rekening desa apakah masuk silpa, mereka berdalih ADD yang tidak terealisasi tetap masuk silpa. “Kalau itu ada penyimpangan hukum diluar kami, semua urusan di desa, yang penting dana tetap terealisasi,” tukasnya.

Mantan Kades Desa Jaddung, Kusnadi belum bisa dimintai keterangan saat usai mediasi di Kantor Kecamatan, langsung buru buru pulang, dengan menggunakan mobilnya saat mau di konfirmasi.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *