banner 728x90
Hukum  

Korban Penembakan Warga Talango, Ternyata Pembunuh Bayaran


SUMENEP, (TransMadura.com) – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah menemukan titik terang pelaku penembakan yang menimpa korban Ibnu Hajar, Warga Dusun Beringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Pelaku penambakan yang terjadi pada tahun 2018 lalu, ternyata adalah pembunuh bayaran. Namun saat ini pelaku diketahui berinisial K.

banner 728x90

“Eksekutor penembakan yang menimpa korban Ibnu Hajar diketahui berinisial K. Saat ini masih dalam pencarian dan sudah masuk pada daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto

Diketahui eksekutor pembunuhan itu, terang Tego, setelah korps baju coklat berhasil menangkap dua pelaku lain, yakni berinisial M alias I warga Desa Essang dan N warga Desa Cabbiya Kecamatan Talango, selaku otak pembunuhan.

Hasil keterangan mereka berdua kata dia, K dibayar Rp15 juta untuk melakukan pembunuhan pada korban bernama Ibnu Hajar.

Baca Juga :   Diduga Curi Ayam Milik Ketua RT Desa Giring, Dua Orang Diamankan Polisi

“Jadi, M dan N ini berkumpul melakukan musyawarah untuk membunuh korban. Karena tidak bisa, akhirnya mereka menyewa orang lain dengan bayaran Rp15 juta,” jelas Tego.

Uang tersebut jelasnya, diperoleh dari hasil urunan M dan M. Sementara motif pelaku, karena korban diduga memiliki ilmu hitam.

Dugaan tersebut lanjut Tego, setelah keluarga pelaku sakit yang diduga karena ulah ilmu yang dimiliki korban atas nama Ibnu Hajar.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah proyektil dan baju korban yang dipakai saat peristiwa itu terjadi.

Namun, Polres belum bisa menjelaskan jenis proyektil dan jenis senjata api yang dipakai untuk menghilangkan nyawa korban.

“Saya tidak mau andai-andai memutuskan itu, pluru milik siapa itu, kaliber berapa, jenis senjata apa. Karena harus dibuktikan oleh tim Labfor,” tegasnya.

Baca Juga :   Kepala Dinas PUTR Sumenep Membangun Budaya Hidup Sehat JJS Bersama Pegawainya

Akibat perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 340 sub. Pasal 338  Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 20 April 2018. Saat itu Ibnu Hajar ditembak orang tak dikenal sekitar pukul 18.45 WIB pada saat mengirim beras ke panti asuhan, di Dusun Beringinan, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep.

Korban ditembak saat mengendarai motor Honda Beat bernopol B 4906 TCJ warna putih, dengan membawa karung berisi beras. Saat keluar rumah sekitar 10 meter, korban ditunggu oleh seseorang. Lantas korban ditembak dari jarak dekat dan menyebabkan Ibnu Hajar meninggal dunia.

“Empat kali ditembak, tapi satu pluru yang bersarang ditubuh pelaku. Sementara lain tembus,” tegasnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Respon (1)

  1. Your pets merit the well cancel concern also. shop our cornbread cbd gummies pick craft specifically for dogs and hombre needing CBD for ducky anxiety or joint backing. word with pet-safe fixings, our CBD pet vegetable oil and CBD frankfurter treats service tranquillise neural pets during violent storm or move. Give your animals organic fertiliser CBD relief as they age. Choose lab-tested CBD for frank, buy positron emission tomography CBD online, and delight ataraxis of intellect knowing your furred friends cause high-quality, safety CBD!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *