SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pecairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 27 Kecamatan di Kabupten Sumenep, Madura,Jawa Timur, terdapat 330 desa daratan dan kepulauan, sampai bulan Juli 2019, ada 9 desa belum bisa dicairkan.
“Sampai hari ini ada 9 desa yang DD dan ADD tidak bisa dicairkan,” kata Kepala DPMP Sumenep, Ramli, Jum’at (19/07/2019).
Sehingga dari 9 desa tersebut, kata Ramli tidak bisa merinci secara keseluruhan, desa mana saja yang belum bisa mencairkan DD dan ADD.
Namun, lanjut Ramli, tim DPMD Kabupaten mempunyai tugas merekomendasikan pencairan dengan persyaratan, harus melampirkan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) yang sudah tertuang dalam peraturan desa. “Hal itu merupakan syarat mutlak untuk bisa mencairkan DD dan ADD.
Sebab, Perdes merupakan produk Politik antara Kepala Desa dengan BPD, bisa saja karena kepentingannya tidak sepakat dengan penyusunan peraturan desa tersebut.
“Tidak cairnya DD/ADD, sebab laporan dari Camat. ada desa yang tahun sebelumnya terindikasi secara fisik belum diselesaikan,” ucapnya.
Sehinga, pihak Camat saat melakukan monitoring dan mengevaluasi tidak bisa merekomendasikan usulan pencairan. “ketika tahun sebelumnya progres pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas ramli.
Terkait dana Silfa, jelasnya, kegiatan yang tidak bisa direalisasikan akan menjadi Silfa di tahun berikutnya.
“Sumber Silfa bukan hanya dari DD/ADD, bisa saja dari sumber penerimaan yang lain,” tukasnya.
(Asm/Hen/Red)