banner 728x90

Rapat Paripurna, Pimpinan DPRD Sumenep Dicecar Interupsi Soal Persetujuan Mendahului PAK


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Rapat paripurna pembahasan di
DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sedikit memanas. Pasalnya, rapat yang digelar pada kamis, (13/6/2019) diwarnai interupsi tentang persetujuan realisasi anggaran mendahului PAK sebesar Rp9 miliar lebih.

Fraksi Gerindra Sejahteta H. Joni Widarsono, pertama kali muncul interupsi dalam rapat itu, meminta pimpinan DPRD Sumenep untuk menjelaskan soal surat yang telah disampaikan kepada pimpinan.

banner 728x90

Surat tersebut berkaitan tentang permohonan klarifikasi terhadap kebijakan Pimpinan yang menyetujui realisasi mendahului PAK.

“Sebelum sidang dilanjutkan, kami mohon penjelasan Pimpinan tentang beberapa surat dari OPD (organisasi perangkat daerah) tentang mendahuli PAK (perubahan anggaran keuangan 2019) mohon dijelaskan,” katanya saat sidang.

Apalagi ungkap wiwit, surat tersebut dikeluarkan oleh pimpinan pada momentum yang kurang tepat. Sebab, disposisi dikeluarkan saat bulan puasa atau menjelang Lebaran Idul Fitri.

Interupsi juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan Darul Hasyim Fath. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan dianggap tidak tertib administrasi dan kelembagaan. Sebab, kebijakan yang diputuskan dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Sesuau PP terbaru, yakni PP 12 menyatakan pembahasan itu dilakukan di Banggar bukan lagi di Komisi-komisi, yang berkaitan dengan mendahului, Silpa, pergeseran, pengurangan dan penambahan (anggaran). Tidak elok lah kalau Pimpinan mendisposisikan tanpa konsederan komisi maupun banggar,” katanya.

Dia juga meminta semua surat yang masuk dan klarifikasi untuk dibacakan di Rapat Paripurna kali ini.

Desakan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi PAN Ahmad Mustar dan Moh. Ramzi. Mereka meminta agar pimpinan membacakan klarifikasi atas surat yang masuk di meja pimpinan dalam rapat paripurna kali ini. Itu dilakukan demi menjaga marwah institusi DPRD.

“Rapat Paripurna ini merupakan rapat tertinggi dilembaga ini, alangkah bijaknya melakukan klarifikasi untuk marwah institusi, terkait dengan mendahului PAK sebesar Rp 9 m itu. Sehingga tidak lagi menjadi pertanyaan bagi kita dan tidak jadi persepsi yang macam-macam,” jelasnya.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak Udang  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengaku akan menerima semua masukan yang disampaikan semua anggota.

“Sekali lagi masukan saudara saya terima dan akan ditindaklanjuti setelah rapat paripurna. Maka dari itu rapat paripurna dan akan diteruskan,” jawabnya.

Rapat Paripurna merupakan rapat yang kedua masa sidang ketiga tahun 2019, dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda Laporan Pertanggungjawaban Bupati Sumenep atas keuangan tahun 2018.

Sesuai jadwal, Rapat Paripurna mestinya dilaksankan pukul 09.00 Wib, namun baru digelar pada Pukul 11.05 Wib. Rapat tersebut diikuti sebanyak 27 dari 50 anggota DPRD Sumenep. 23 lain tidak hadir, satu orang karena sakit sembilan orang izin dan 13 sisanya tanpa keterangan.

Reporter : Fero/Asm
Editor : Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *