banner 728x90
Hukum  

Lamban Eksekusi Kades Lapa Laok, Sejumlah Warga Datangi Kantor Kejari


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, didatangi sejumlah warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Rabu, (24/4/2019).

Mereka mempertanyakan komitmen Kejaksaan memproses kasus penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis Kepala Desa Lapa Laok, Su’ud satu tahun penjara pada 2016 lalu, namun hingga saat ini belum dieksekusi meski proses banding telah selesai.

banner 728x90

“Sampai saat ini belum dieksekusi, padahal proses banding sudah selesai dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Moh. Jupri,

Saat di Kejari mereka ditemui Kadi Pidsus Herpin Hadat di lantai dua. Namun kata dia, saat ini A. Su’ud masih kasasi. “Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas, jika kasusnya sudah incrakh ya harus dieksekusi dan harus menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim,” ungkapnya.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

Sebab, kata dia saat masyarakat resah karena belum ada kejelasan pasca putusan pengadilan Tipikor Surabaya. “Masyarakat selalu bertanya-tanya, karena perkara ini menjadi atensi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad membenarkan jika belum dilakukan eksekusi meski Pengadilan Tipikor telah menvonis A. Su’ud, sebab saat ini terdakwa masih mengajukan kasasi.

“Sehingga perkara itu belum incrakh, kalau sudah selesai pasti dieksekusi,” tegasnya. (Asm/Madi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *