SUMENEP, (TransMadura.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep terus meminta jajarannya untuk terus aktif dalam melakukan pengawasan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 kemarin.
“Pengawasan terus kami lakukan, hingga selesai. Kami pastikan semua tahapan Pemilu saat ini berjalan sesuai peraturan dan Undang-undang,” kata Abd. Rahem, Komisioner Bawaslu Sumenep, Selasa, (23/4/2019).
Hal itu untuk menekan terjadinya tindakan yang mengarah pada prilaku tindak pidana Pemilu, seperti adanya oknum yang mempengaruhi penyelenggara dan mengakibatkan berubahnya perolehan suara salah satu calon.
“Jika ada salah satu oknum yang sengaja merubah atau mengotak atik perolehan suara bisa dikenakan sanksi pidana,” ungkapnya.
Sesuai Pasal 532 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dalam aturan itu ditegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan peserta pemilu menjadi berkurang, maka dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (Empat Juta Delapan Juta Rupiah).
“Jadi berdasarkan Undang-undang kalau mengotak atik hasil pemilu bisa dipidana,” jelasnya.
Kendati begitu kata Rahem, jika dalam rekapitulasi ada ketidak sesuaian dan ada gugatan dari saksi yang diakibatkan karena salah tulis, maka petugas penyelenggara harus membongkar ulang kotak suara untuk melihat rekapitulasi perolehan suara yang tertera di kertas plano.
“Nanti tingga disesuaikan hasilnya sesuai rakap yang ada di Plano itu,” jelasnya.
Terpisah Pengamat Hukum Syafrawi mengatakan, sesuai Pasal 505 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun.
Sebelumnya, beredar di Media dibeberapa wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumenep, terjadi dugaan penyimpangan. salah satunya, Dapil I oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Sumenep telah dilaporkan ke Panwscam Manding. Pasalnya, dia diduga melakukan pelanggaran Pemilu saat pelaksanaan Pemilu 2019.
Indikasinya, oknum berinisual S itu diduga menghalang-halangi pemilih dan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon tertentu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Sumenep, Wiyono. Menurutnya, oknum KPPS yang bertugas menjaga bilik suara diduga telah mengarahkan orang yang akan memberikan hak suara dengan ditunggu di depan bilik suara.
“Mereka telah melanggar aturan bahwa petugas tidak boleh mengarahkan, padahal, mereka sudah diperingatkan sama panwas tapi tidak diindahkan,” katanya.
Dia menuturkan, dengan diperingatkan, oknum petugas KPPS itu terkesan melawan. “Hal ini kami sudah melaporkan terhadap petugas tersebut ke Panwaslu,” tegasnya.
Terpisah, saksi dari salah satu partai juga membenarkan, inisial (B), bahwa, petugas inisial (S) sudah diprotes awalnya, dan mereka bahkan membentak saksi. “Kamu tidak tau apa jangan ikut ikutan,” tuturnya.
Bahkan, petugas itu juga melarang saat pemilih yang jompo mau diantar. Padahal sesuai pasal 14 undang undang pemilu, pemilih yang Tunanetra atua Jompo bisa diantar oleh petugas atau orang yang ditunjuk oleh pemilih, namun hal itu tidak diindahkan. “Sempat saya adu mulut sama itu,” tuturnya. (Hen/Red)