banner 728x90
Tak Berkategori  

Tunggu Jawaban KASN, Dugaan 10 PJT di Sumenep “Kadaluarsa” Terancam Proses Hukum


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sepuluh Pimpinan Jabatan Tinggi (PJT) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga melebihi batas 5 tahun (Kadaluarsa) terus menjadi sorotan, bahkan, perlahan akan terbongkar.

Hal itu, disampaikan Aktivis Nirwana, Ucok Tarigan, bahwa, persoalan jabatan Kepala Dinas dan Kaban yang ada dugaan Kadaluarsa semakin kuat.

banner 728x90

Dibuktikan, dengan pernyataan Kepala DPMP Masuni, sudah tidak mau menandatangani semua kebijakan terkait dengan anggaran. Sebab, jabatan yang diembannya sejak pemberlakuan UU No 5/2014 sudah lebih lima tahun. Sehingga, dia menganggap tidak lagi sebagai kadis.

“Ini sudah membuktikan dugaan kami, selama ini belum diajukan perpanjangan sebagai jabatan pimpinan tinggi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya kepada media ini.

Dia menuturkan, langkah dari Kepala DPMP itu sudah tepat, sebab sudah tidak mau mengambil resiko dan taat undang undang. “Selama ini apa yang dilakukan BKD, Badan pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Bupati, kan sudah terkesan sengaja pembiaran kadis dibenturkan dengan aturan,” ungkapnya, kamis, (11/4/2019).

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Ucok menegaskan dengan melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara pusat mempertanyakan, apakah sudah diajukan kesepuluh kadis dan kaban untuk perpanjangan jabatan.

“Kami masih menunggu balasan dari KASN pusat, apa benar. Kalau tidak maka kami akan mengambil langkah melaporkan sepuluh pimpinan jabatan tinggi tersebut,” tegasnya.

Sebab, kata ucok, sudah melanggar pemberlakuan pasal 117 UU No 5/2014. Bahkan abaikan surat edaran Kepala KASN NO. B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019, yang ditujukan kepada seluruh PPK pusat dan daerah adalah surat mengingatkan kepada PPK Pusat dan Daerah.

“Itu yang diundangkan 15 Januari 2014, artinya surat KASN 18 januari 2019 sudah jelas, pada 15 Januari 2019 adalah waktu 5 tahun pas,” tukasnya.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Kepala DPMP Sumenep, Masuni, ogah merealisasikan anggaran 2019, lantaran jabatan yang diemban sudah lebih dari batas maksimal, lima tahun, dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Itu dilakukan sejak 4 April lalu.

Karena jabatan yang diembannya sejak pemberlakuan UU No 5/2014 sudah lebih lima tahun. Sehingga, dia menganggap tidak lagi sebagai kadis.

Sesuai UU no 5/2014 pasal 117 ttg ASN dan PP no 11 thn 2017, pasal 133 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Di dalam dua aturan itu menyebutkan jika JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Bahkan, Masuni juga tidak mau lagi tanda tangan surat. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *