banner 728x90
Hukum  

Satreskoba Polres Sumenep, Tangkap Dua Pelaku Narkotika


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus Narkotika jenis sabu, di pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Dusun Nang-Nangan Desa Saronggi Kecamatan Saronggi.

Dua pelaku bernama Indra Wahyudi warga Dusun Gulungan, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi dan Edi Jalal warga Dusun Laok Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, ditangkap, Senin, (8/4/2019) pada pukul 16:00 wib saat membawa barang haram.

banner 728x90

Peristiwa penangkapan terjadi, berawal Informasi masyarakat, bahwa terlapor sering menggunakan dan transaksi sabu.

“Petugas melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Supeno.

Lanjut Agus, kemudian anggota mendapat informasi, bahwa terlapor sedang membawa sabu dengan posisi duduk di atas sepeda motor miliknya sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor (INDRA WAHYU).

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bupati Sumenep Dukung Penuh Bea Cukai Inten Penertiban Peredaran Usaha Bodong

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram pada box kiri sepeda motor yang dikendarainya,” ungkap Agus.

Setelah ditunjukkan terlapor, kata Agus, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari EDI JALAL, maka petugas langsung pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terlapor yang tidak jauh dari penangkapan terlapor.

Hasil introgasi terlapor EDI JALAL mengakui bahwa sabu tersebut didapat darinya. “kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Keduanya, terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Hrd/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *