banner 728x90
Tak Berkategori  

Pencairan Dana Bos Diduga Tak Prosedural, Plt Disdik Sumenep Dilaporkan ke Polda


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkai penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan melebihi batas, mengambil kebijakan pencairan Dana Bos terus bergulir laporan polisi. Pasalnya, pencairan Dana Bos diduga tidak prosedural secara administrasi dan tidak melampirkan Salinan SK Kasek.

LSM Koalisi Sumenep Berdaulat Anti Korupsi melaporkan sesuai tanda terima dengan nomor 01/k. LSM. Sum. Berdaulat/lap BOS/IV/2019, tentang laporan dan pengaduan duagaan wewenang dalam jabatan, ke Polda Jawa Timur, selasa, (9/4/2019).

banner 728x90

Koordinator LSM Koalisi Sumenep Berdaulat Anti Korupsi, Ucok Tarigan mengatakan, pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang Dalam jabatan yang berpotensi terjadinya tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama TA.2019 kabupaten sumenep.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

“Bank Jatim Sumenep telah mencairkan Dana BOS kurang lebih 20% dari Total Dana BOS Rp 57.888.352.066,” ungkapnya, selasa, (9/4/2019)

Padahal, kata ucok, kebijakan Diknas Pendidikan yang dilakukan Plt itu sudah keliru. “Ada dua poin yang mengandung unsur kerugian negara, yakni pembiaran pejabat kepala sekolah Plt yang mengelola satuan pendidikan sampai pelantikan,” uacpnya.

Selain itu juga, Adanya surat rekomendasi Plt kadis pendidikan ke Bank Jatim membuat kebijakan memuluskan pencairan Dana Bos untuk dikelola oleh Kepsek.

“Padahal, legalitas kepala sekolah masih diragugan sah berdasarkan secara hukum, hingga detik ini belum menerima salinan SK,” jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) yang sudah dicairkan terhadap ratusan sekolah naungan Dinas Pendidikan dilingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Realisasi Dana Bos tersebut secara administrasi pencairan tidak prosedural diduga tidak melampirkan Salinan SK Kasek.

Hal ini terindikasi adanya tindakan kerugian negara, apalagi dengan adanya penundaan pencairan, sudah menunjukkan, bahwa realissai Dana Bos ada yang salah administrasi.

Sebab, Plt Kadisdik begitu berani melampaui batas kewenangan dengan memberikan rekomendasi terhadap pimpinan Bank Jatim untuk melakukan pencairan Dana Bos terhadap sekolah, tidak berdasarkan salinan SK, melainkan hanya berdasarkan pengukuhan dan pelantikan. (Asm/Hrd/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *