SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sepuluh jabatan Kepala Dinas dan Kaban dikabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga telah Kadaluarsa melebihi batas 5 tahun lebih, terus dipertanyakan.
Pasalnya, 10 Kadis dan Kaban yang melebihi batas 5 tahun jabatan sesuai aturan pasal 117 Undang-Undang No.5 tahun 2014 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PP No.11 tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Yakni, BKPSDM, Kepala Dinas Pengairan, Kepala DPMP, Kepala Dispertahortbun, Kepala Dinkes, Sekwan, Kepala Dispendukcapil, Kepala Koprasi, Kepala Cipta Karya dan Kepala Disperindag.
Aktivis Nirwana, Ucok Tarigan, menyampaikan, bahwa dari sepuluh Pimpinan Pejabat Tinggi (PPT) OPD tersebut, menduga kuat belum mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sehingga melanggar undang undang diatas akan berdampak terhadap tindak pidana korupsi.
“Apakah mereka telah lolos verifikasi uji kompetensi dan apakah telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkapnya.
Lanjut Ucok, apabila dilakukan pembiaran oleh PPK, dapat berimplikasi kepada keabsahan keputusan atau tindakan administratif dari PPT tersebut. Yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Padahal, terangnya, sesuai Surat Kepala KASN NO. B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019, yang ditujukan kepada seluruh PPK pusat dan daerah adalah surat mengingatkan kepada PPK Pusat dan Daerah.
Dalam pelaksanaan pasal 117 UU NO 5 TAHUN 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) , yang di undangkan 15 Januari 2014, artinya pada 15 Januari 2019 adalah waktu 5 tahun pas.
Oleh sebab itu PPK Pusat dan Daerah melaporkan ke KASN dan menindak lanjuti dengan melaksanakan ketentuan pasal 117 UU NO 30 TAHUN 2014.
Namun kenyataan yang terjadi sampai tulisan ini di muat tidak ada tindak lanjut, pemkab Sumenep hanya melaporkan pejabat PPT yang sudah menjabat 5 Tahun ke KASN sebagaimana ramai di beritakan di media online dan cetak, sedang proses selanjut sebagaimana amanat pasal 117 ayat 2 UU NO 30 TAHUN 2014 tidak dilaksanakan.
“Padahal konsekwensi dengan membiarkan PPT menjabat 5 Tahun tanpa SK perpanjangan akan berimplikasi hukum, yakni segala keputusan yg di ambil oleh PPT tersebut tidak sah, dasar hukum nya UU NO 30 TAHUN 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 68,” Tukasnya.
Sejumlah media menemui Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, A. Fatoni, bahwa, untuk menjawab dengan masalah batas akhir jabatan bukan wewenannya. Sebab, semua yang hak menjawab adalah BKPSDM.
“Yang konsen untuk mejawab adalah BKPSDM, kalau dinkes sendiri itu bisa diperpanjang sebab belum mencapai batas akhir jabatan lima tahun. Hanya saja kalau dihitung dengan semasa Menjabat Plt ya lebih lima tahun,” jelasnya, selasa, (9/4/2019), dirung kerjanya.
Fatoni menegaskan, diperpanjang atau tidak masa jabatan 5 tahun itu, semua ada pada prerogatif Bupati Sumenep. “Kalau memang bupati menginginkan akan diteruskan atau diganti, semua ada pada pengambil kebijakan, kami hanya menjalankan saja,” ucapnya. (Asm/Hdr/Red)