SUMENEP, (TransMadura.com) – Keberadaan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) 04 di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep diduga disalahgunakan oleh pihak pengelola.
Dugaan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Anti Diskriminasi (GIAD).
Ketua GIAD, Bagus Junaidi kepada media ini mengatakan, ijin pendirian APMS itu dikeluarkan oleh Pertamina pada tahun 2013 lalu. Kata Junaidi.
Awalnya, pemilik APMS tersebut adalah H. Murahwi, warga Desa Jungkat, Kecamatan Ra’as. “Pemilik (H. Murahwi) pernah mengatakan bahwa sejak ijinnya keluar, pengelola APMS itu adalah H. Risnawi, salah satu anggota DPRD Sumenep, yang tak lain masih keluarganya sendiri,” katanya, Senin (08/04/2019).
Dikatakan Junaidi, berdasarkan informasi yang diterima, sejak ijin APMS dikeluarkan, Pertamina menyuplai BBM secara langsung ke APMS di Raas. Meski demikian, harga BBM di Kecamatan Raas masih tergolong tinggi.
Dari itu Junaidi menduga pengelola APMS menjual BBM di atas ketentuan HET yang berlaku. “Seharusnya adanya APMS itu mempermudah masyarakat Raas untuk memperoleh BBM bersubsidi,” jelasnya.
Dugaan Junaidi semakin menguat, ketika diketahui tangki BBM milik APMS selama ini tidak kunjung difungsikan. Padahal seharusnya ketika Pertamina menyuplai BBM, maka langsung dialihkan ke tangki milik APMS yang disalurkan lewat dispenser. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyimpangan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menduga ada permainan dan kongkalikong antara pengelola APMS dengan tengkulak di Kecamatan Raas.
Lebih lanjut, pengelola APMS diduga menjual BBM secara langsung ke tengkulak dengan harga diatas standard HET. Hal itu menyebabkan harga BBM bersubsidi di Kecamatan Raas melambung tinggi karena masyarakat harus menbeli BBM ke tengkulak dengan harga yang lebih tinggi pula.
Pembelian tersebut, bukan ke POM milik APMS. Hingga Saat harga BBM bersubsidi jenis Bensin di Raas mencapai Rp. 10 ribu/liter dan Solar Rp. 7ribu/liter. Dari itu, kata Junaidi pengelola APMS bisa mendapat keuntungan yang lebih besar.
“Seharusnya BBM yang dijual di Ra’as ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebab APMS ini tidak dibebani biaya transportasi dari Sumenep daratan ke Pulau Ra’as, sejak 2013 kapal tanker mendistribusikan BBM secara langsung ke Ra’as,” tambahnya.
“Atas adanya dugaan ini, maka kami selaku lembaga kontrol sosial di masyarakat akan mengadukan sekaligus melaporkan dugaan adanya penyimpangan APMS di Pulau Ra’as ini ke Polres Sumenep. Apabila terbukti maka kami berharap agar benar-benar ditindak secara tegas,” tukasnya.
Sementara itu, pengelola APMS di Kecamatan Raas yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Sumenep, H. Risnawi enggan memberikan konfirmasi karena masih ada di Kepulauan.
“Mohon maaf sebelumnya mas, kita posisi masih ada di pulau, jadi mohon maaf kami tidak dapat memberikan informasi secara utuh melalui sambungan telephone,” jelas Risnawi ketika dihubungi melalui sambungan telephonnya. (Hdr/Red)