banner 728x90

Kompak Diduga Merusak Bendera PPP, Aparatur Desa Sepanjang Dilaporkan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaporkan beberapa oknum masyarakat dan aparatur desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecamatan.

Pasalnya, laporan tersebut adanya dugaan kuat, mereka telah merusak dengan sengaja bendera PPP yang dipasang di Desa Sepanjang, Pulau Sapeken.

banner 728x90

Ketua DPAC PPP Sapeken M Yunus mengatakan, telah melaporkan hal tersebut setelah mengantongi bukti valid. Diakuinya, berdasarkan pengakuan saksi pengerusakan dan penurunan bendera terjadi pada hari rabu (27/3/2019) lalu.

Pengerusakan diduga dilakukan oleh oknum aparat desa setempat, diantaranya; Rifa,i Fauzi/RF (Sekretaris Desa Sepanjang), Hadidsu /HD (Kepala Dusun Cemara), dan H. Musahron yang merupakan saudara kandung dari Caleg PKB Hamsuri.

“Sehari sebelumnya kejadian tepatnya hari selasa (26/3/2019) terjadi upaya penurunan bendera PPP yang terpasang di depan dirumah pak Bahaudin yang merupakan pendukung PPP di Dusun Cemara. Namun upaya itu tidak sampai terjadi karena dapat perlawanan dari sang pemilik rumah. Mereka yg ikut dalam upaya paksa tersebut adalah H. Musahron, Rifa’i Fauzi, Abd Azis alias Jijis, Abd Rahman alias Makmang, Sahri Wibowo, Hadistu,” cerita Yunus.

Baca Juga :   2026 Pemkab Sumenep Memberikan Stimulus Keringanan Tunggakan PBB-P2

Yunus meminta meminta Panwascan untuk menindak dengan tegas pelaku yang telah melakukan tindakan pengerusakan dan penurunan Bendera PPP sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi kejadian tersebut Katua Bawaslu Kabupaten Sumenep Anwar Noris mengaku akan menindak lanjuti kasus pengerusakan dan penurunan bendera PPP.

“Kami akan menindak lanjutinya dan sudah memerintahkan Panwascam untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Noris.

Atas tindakan tersebut pelaku diduga melanggar Pasal:

UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 280 ayat (1) huruf g: “Pelaksana Pemilu dan tim kampanye tidak boleh/atau menghilangkan APK Peserta Pemilu”
UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bab II tentang ketentuan Pidana Pemilu, Pasal 491 yang berbunyi: Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

Baca Juga :   Hadiah Ratusan Juta, DPRD Sumenep Akan Gelar Jalan Sehat Politik di Hari Parlemen

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, kami menuntut supaya pelaku pengerusakan Bendera dan, atau APK Partai dikenakan tuntutan penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 Juta. (TM/Red)

banner 336x280

Respon (3)

  1. Don’t let muscularity soreness irksome you down. enforce our best thc gummies to feel debauched CBD reefer relief right where you penury it. strong CBD cream, CBD ointment, and CBD topical vegetable oil engage quickly to soothe afflictive musculus and speed up recuperation. Perfect for athlete and alive life-style, this targeted CBD moderation keep on you travel well. repossess your mobility with high-potency CBD skincare and CBD nuisance moderation products. Order natural CBD normal now and experience the mighty physical do good of everlasting CBD!

  2. Your dearie merit the considerably cancel fear besides. graze our organic thc gummies survival craft specifically for hound and CAT require CBD for dearie anxiousness or roast reenforcement. give voice with pet-safe element, our CBD deary anele and CBD dog treats help oneself still nervous pets during storm or travel. contribute your beast organic CBD moderation as they age. take lab-tested CBD for hound, corrupt deary CBD online, and enjoy repose of mind bed your furred Quaker get high-quality, safe CBD!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *