banner 728x90
Tak Berkategori  

Kadisdik Sumenep Mengeluarkan Surat Penundaan Pencairan Dana Bos, Ada Apa?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Setelah Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat rekomendasi ke Bank Jatim untuk penacairan dana BOS di ratusan sekolah SDN timbul tandatanya para kalangan aktivis.

Berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 800/58./435.101.1/2019 tertanggal 28 Maret 2019 kepada Bank Jatim terkait daftar mutasi. Surat ini diduga menjadi acuan pencairan dana BOS.

banner 728x90

Namun, sangat aneh surat susulan Plt Kadisdik, dengan Nomor 406/435.101.1/2019 kepada Yth pimpinan bank Jatim Sumenep, untuk melakukan Penundaan pencairan dana bos triwulan 1 tahun anggaran 2019 tertanggal 30 maret 2019.

Aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Saifuddin mengatakan, Dalam isi surat tersebut, menindak lanjuti surat permohonan 800/58./435.101.1/2019 tertanggal 28 Maret 2019 terhadap Mutasi Kasek terkait pencairan dana Bos triwulan 1 kepada bank jatim, untuk dilakukan penundaan pencairan Dana Bos yang belum dicairkan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

“Dengan adanya surat tertanggal 30 Maret 2019 itu, walaupun tidak mengatakan kebijakannya salah pada surat tertanggal 28 Maret 2019 itu, namun dengan sendirinya surat kedua adalah bentuk pengakuan, mengambil keputusan yang salah,” ungkapnya.

Sehingga, tidak semerta merta Plt Kadis melakukan penundaan pencairan, sebab masih ada yang belum terselaikan keputusan yang sudah terlanjur dicairkan untuk dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana yang sudah cair, siapa bertanggungjawab, apakah PLt Kadis memang tidak tau peraturan yang telah ditentukan kemendikbud, ” katanya.

Lebih lanjut, Saifuddin menilai, Plt Kadisdik dengan dua surat yang dilayangkan sama sama melampaui kewenangan tugas harian dan pelaksana tugas aspek kepegawaian.

“Ini harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya Plt Kadis, pihak bank jatim patut diduga harus bertangungjawab,” tegasnya.

Dia menegaskan, terus akan mengkaji lebih dalam terhadap Plt Kadis yang melampaui batas kewenangan. “Kami akan mengumpulkan data, apakah semua itu masuk pidana atau bukan. kalau ada akan dilaporkan ke penegak hukum,” tukasnya.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Sebelumnya, Plt Kepala Disdik Mohammad Saidi menjelaskan, jika proses sudah benar. Sebab, para kasek ini sudah dikukuhkan oleh bupati. “Sudah dikukuhkan dengan nomor surat keputusan. Yang belum petikan SKnya saja, ” tuturnya.

Saidi mengungkapkan, masalah BOS merupakan asas manfaat kepada sekolah. Sebab, operasional sekolah hanya bersandar pada BOS. “Jadi, kalau tidak cair kan kasihan sekolah,” ucapnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan data, Bank Jatim Sumenep, sebelumnya sudah mencairkan 20 persen Dana Bos terhadap ratusan Sekolah pada Kamis, (28/3/2019) dan berlangsung sampai hari jum’at, (29/3/2019) kemarin, dengan total anggaran Bos dari TK, SD dan SMP se Kabupaten Sumenep sejumlah Rp 57 miliar. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *