SUMENEP, (TransMadura.com) – Meski dituding pelaksanaan rekrutmen Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga cacat hukum. Bupati tetap memaksa akan melantik besok, Rabu, (27/3/2019) pada pukul 7:00 wib di pendopo agung.
Sesuai undangan akan dilakukan pengambilan sumpah dan pekantikan anggota Komisioner KI di pendopo agung sumenep.
Hal itu dibenarkan oleh Adnan, selaku peserta yang lulus test Komisioner, bahwa besok akan dilantik oleh Bupati Sumenep. “Insyaallah benar besok akan dilantik pada jam 7:00 wib di pendopo,” katanya, selasa (26/3/2019) melalui WhatsAAPnya.
Padahal rekrutmen calon Komisioner Komisi Informasi itu, dalam uji kelayakan dan kepatutan Fit And Proper Test tidak prosedural dan diduga cacat hukum.
Hal itu mencuat setelah ada gugatan Herman Wahyudi SH, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget ke KIP Jawa Timur. DPRD Sumenep digugat sebab tidak memberikan dan tidak ditanggapi permohonan Informasi.
Dalam sidang pertama dilakukan di kantor KI Sumenep, oleh komisioner KIP Jatim pada tanggal 26 april 2018 lalu. Namun dalam proses persidangan pertama Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, sepakat untuk memberikan salinan Fit And Proper Test kepada pemohon, ternyata didalam salinan tersebut tidak ada skoring. Yang ada hanyalah hasil contreng atau voting.
Herman Wahyudi SH menyampaikan, Kalau ini sampai dipaksakan terjadi pelantikan, hal itu sudah jelas ada dugaan “deal-deal” tertentu antara ketua komisi I (Hamid) beserta anggotanya dan ketua DPRD (H. Herman) dengan Bupati Sumenep A Busyro Karim,
yang mengarah ke tindakan KKN (suap atau jual beli Suara untuk jabatan menjadi komisioner KI Kabupaten Sumenep).
“Karena mulai dari tahap pelaksanaan rekruitmen komisioner KI Kabupaten Sumenep tidak sesuai dengan regulasi PERKI no 4 tahun 2016,” ungkap Herman, Selasa, (26/3/2019).
Hal itu juga disampaikan Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma dengan adanya dugaan tersebut, bahwa selama ini yang disalahkan hanyalah Ketua DPRD, sebab komisioner KI tidak kunjung dilantik.
“Biar semua orang lain tau sendiri, sebab dimata publik biar tidak selalu saya yang disalahkan. nanti saya lagi yang salah penyebab molornya atau tidak dilantiknya Ketua Komisioner KI tersebut. kami Sudah megirim surat ke Bupati,” katanya, minggu, (26/3/2019) saat nelfon ke sambungan seluler media ini.
Dalam Surat tersebut disampaikan, kata H Herman, pelaksanaan Fit And Proper Test sudah melebihi batas waktu 30 hari setelah surat diterima dari komisi I. “Pelaksanaan itu dinilai tidak layak, yakni tidak ada nilai scoring,” Ungkapnya.
Dengan semua itu, pihaknya meminta untuk mengkaji ulang, sebab untuk mengumumkan dan melantik Ketua KI itu bukan wewenangnya, melaikan yang mengeluarkan SK adalah bupati.
“Kami hanya minta bupati mengkaji ulang untuk mengeluarkan SK, sebab semua kewenangan ada padanya. Dan surat yang disampaikan tidak mengurangi dan melebihi silahkan saja bapak bupati memberikan SK, sebab kami
apa adanya yang disampikan,” ngakunya.
Bahkan, ditanya uji kelayakan dan kepatutan cacat hukum. Herman Dali Kusuma enggan berkomentar sah tidak sahnya hal tersebut. Namun semua itu adalah wewenang Bupati Sumenep.
“Silahkan menggugat, kami hanya bisa berbicara dalam persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya juga R. Hawiyah Karim, Ketua KI Sumenep menyampaikan, Pelaksanaan tes and proper test sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan KI (Perki) nomor 4/2016. Di mana legislator melakukan uji kelayakan setelah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel.
Yakni, 25 Juli 2017 diumumkan, sementara Fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I. Padahal, dalam pasal 20 seharuanya 30 hari kerja.
“Selain itu, hasil fit and proper tes tidak ada skoring. Dan, ini sudah ditindaklanjuti dengan surat ketua dewan kepada komisi I untuk kembali kepada aturan yakni Perki,” kata R. Hawiyah Karim, Ketua KI Sumenep.
Anehnya, terang Wiwik -Sapaan akrab Hawiyah Karim, setelah cukup lama pada 29 Juni 2018 ada surat balasan tentang skoring. Padahal, sudah ada gugatan ke KI Jatim terkait ini, dan tidak bisa menunjukkan skoring. “Anehnya lagi, komisi I yang bersurat kepada bupati terkait skoring ini,” tuturnya dengan nada santai.
Dia menuturnya, proses pelaksanaan fit and proper test ini sangat tak sesuai dengan spirit peraturan. Ini bagian dari proses yang tidak prosedural. “Kalau ini disahkan apalagi sampai dilantikan maka ini jelas akan cacat hukum, dan bisa menimbulkan masalah,” ucapnya.
Padahal, menurut Wiwik, bupati sudah pernah berkirim surat kepada DPRD untuk melakukan fit and proper tes sebagai bentuk kewenangan dia juga melantik. Seharusnya, ini dilakukan dengan cara baik oleh dewan dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.
“Suasana hati saya tidak sedang ingin mempertahankan jabatan sebagai ketua KI, tapi bagaimana aturan diberlakukan secara lurus. Biar publik tahu, lembaga yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan di Sumenep. Apapun keputusannya kami harus sama-sama menghargai,” tukas Advokat yang mulai naik daun ini. (Asm/Red)