banner 728x90
Tak Berkategori  

Pengangkatan Plt Kasek di Sumenep Diduga Cacat Hukum, Plt Kadisdik Ada Apa?


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pengankatan Plt Kepala Sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipertanyakan. Buktinya, Pengangkatan tersebut dilakukan secara sembunyi dan disinyalir menabrak aturan yang telah ditentukan.

Informasi yang berhembus, sesuai Nomor Surat Perintah tugas dengan nomor 800/31/435.101.06/2019 atas Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kecamatan Lenteng dan Nomor Surat Perintah tugas 800/02/435.101.05/2019 atas Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kecamatan Dasuk dan SMPN 2 Saronggi.

banner 728x90

Namun, hal itu ada yang mengganjal dalam penetapan yang diterbitkan tertanggal 09 Januari 2019 oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten diunjung timur pulau madura ini.

Surat perintah tersebut ada ketimpangan saat penerbitan diberikan tanggal 20 Maret 2019, dan anehnya berlakunya dari 9 Januari 2019.

Menariknya lagi, pengangkatan yang diberi mandat PLT, diduga guru yang belum ikut dan memiliki Sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) yang diterbitkan oleh Dirjen Guru dan GTK Kemendikbud.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Apalagi, yang mengangkat PLT tersebut, adalah Kadis PLT juga. Padahal, pengangkatan semua itu, harus berawal dari rekomendasi Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah (TPPKS) adalah Sekretaris Daerah (Sekda).

Sehingga, hal ini patut di pertanyakan atas dasar hukum dari PLT Kadis Pendidikan menerbitkan Surat Perintah PLT Kepsek SMPN tersebut dan atas usulan siapa?. Apakah rekomendasi dari TPPKS dan disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati?.

Menjadi pertanyaan dengan Surat Perintah itu baru diberikan tanggal 20 Maret 2019. Padahal masa periodesasi kepsek yang di ganti berakhir 8 Januari 2019. Berarti terdapat kekosongan kepala sekolah sejak 9 Januari 2019 sampai 19 Maret 2019.

Apalagi dalam surat perintah itu tertandatangani oleh PLT Kadis Pendidikan Sumenep atas dasar hukum apa memberi Surat Perintah Plt Kepsek? .

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Lalu jika di kemudian hari kewenangan PLT Kepala Sekolah bermasalah secara hukum dan administrasi pemerintahan. Lalu siapa yang bertanggung jawab?.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh Saedi mengatakan, bahwa pelantikan sudah atas dasar dilegasi Bupati, didelegasikan ke Dinas Pendidikan, sebab, hal itu beda dengan OPD lain. “Itu sudah ada yang ditandatangani Bupati,” ngakunya, Senin, (26/3/2019) lewat telepon selulernya.

Dia menegaskan, dalam penandatangan itu dilakukan sudah punya dasar dan itu tidak meyalahi aturan. “Saya juga takut dihukum, hanya atas dasar dilegasi bupati,” ucapnya. (Asm/Madi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *