banner 728x90
Hukum  

Ratusan Tambak Ilegal di Sumenep Lemahnya Penegak Perda?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Tidak heran melihat petumbuhan pengusaha tambak di Kabupaten Sumenep, semakin pesat dari tahun ketahun. Sebab, usaha tambak sangat menjajikan dengan hasil yang cukup menarik.

Dari pekembangan tambak di ujung timur pulau madura ini, banyak yang melirik dan sangat diminati, karena terkesan sangat mudah. Buktinya, dari puluhan tambak yang sudah beroprasi puluhan tahun ternyata sampai saat ini belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

banner 728x90

Fakta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, puluhan tambak, bahkan bisa ratusan yang sudah beroprasi belum memiliki ijin.

Akan tetapi, dari puluhan tambak, bahkan bisa ratusan itu, hanya lima yang sudah memiliki dokumen UPL- UKL. “Tidak sampai sepuluh, kalau tidak salah ada lima yang memiliki UKL-UPL atau tambak yang memiliki izin,” kata M. Syahrial, Kepala DLH Sumenep.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

DLH hanya bisa mengawasi lima tambak yang sudah mempunyai dokumen UKL UPL. “Dalam pengawasan hanya lima itu kami bisa awasi,” terangnya.

Pihaknya mengimbau kepada pengusaha agar segera mengurus izin, sehingga keberadaannya legal.

“Kalau tidak berizin tentunya itu melanggar Perda (peraturan daerah). Kalau melanggar Perda maka yang berhak menertibkan adalah kewenangan Satpol PP,” tukasnya

Ketua AMN-PEL Sumenep, Hendri Kutniawan mengatakan, puluhan tambak bahkan ratusan yang belum memiliki dokumen UKL UPL tersebut, menilai ada kesan ketidak tegasan penegak perda.

“Harusnya penegak perda, Satpol PP lebih tegas menertibkan pengusaha tambak yang belum mengantongi izin,” katanya.

Lanjut Hendri, wajar saja pengusaha tambak semakin pesat di sumenep, sebab, terkesan dipermudah dan dibiarkan walaupun membangun tidak melalui tahapan mengurus ijin terlebih dahulu. “Ini lemahnya penegak perda,” ucapnya.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

Padahal, katanya, hal itu sudah jelas melanggar Perda no 27 tahun 2007 dan perda RTRW no 12 tahun 2013 BAB IV rencana pola ruang wilayah kabupaten Sumenep pasal 28 huruf b.

“Ini kan sudah jelas, kenapa tambak sampai puluhan bahkan ratusan, hanya lima yang sudah legal. Terus yang lain bagaiman, apa ini tetap akan dibiarkan,” tandasnya.

Sementara Lima tambak udang yang memiliki dokumen UKL-UPL yang tersebar di lima kecamatan wilayah Pantai Utara (Pantura), diantaranya kecamatan Dasuk, Dungkek, Batang-Batang, Ambunten dan Kecamatan Gapura. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *