SUMENEP, (TransMadura.com) –
Perahu Sarkak yang beroperasi di Zona Terlarang 1mil dari bibir pantai diperairan Talango, yang diamankan Pol Airud Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur dilepas.
Perahu yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Perahunya sudah diserahkan kepada pemiliknya, yakni orang Pamekasan,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, (8/3/2019).
Penyerahan perahu, kata Heri, itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan juga gelar perkara dan juga telah meminta keterangan dari tim ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Penyidik Satpol Airud telah memeriksa beberapa saksi, dari yang menyerahkan dua orang termasuk sudah dilakukan gelar perkara di Polres, tidak cukup bukti sehingga perahu diserahkan pada pemilik yang aslinya orang Pamekasan,” jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu puluhan nelayan tradisional berhasil menangkap nelayan pengguna jaring Sarkak di Perairan Talango. Penangkapan itu dilakukan setelah merusak jaring passif atau bubu milik nelayan tradisional.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kala itu nelayan tradisional itu sedang memasang jaring bubu di perairan Talango. Mendadak nelayan sarkak melintas dan kemudian mengaet jaring milik warga Talango itu. Akibatnya, jaring bubu yang dipasang mengalami kerusakan.
Akhirnya, nelayan setempat marah dan menghentikan nelayan sarkak itu. Nyaris terjadi bentrok antar keduanya. Saat bersamaan puluhan perahu datang ke lokasi itu kemudian menggiring nelayan sarkak ke pinggir di Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Tidak lama kemudian nelayan yang diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan itu diserahkan kepada Satpol Airud Polres Sumenep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Asm/Red)