banner 728x90
Hukum  

Dugaan Korupsi DD-ADD, Polres Sumenep Minggu Ini Panggil Kades se Kecamatan Arjasa


SUMENEP,,(TransMadura.com) – Pekan Ini, Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan akan memulai pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Arjasa.

Pasalnya, pemanggilan terhadap Pimpinan tertinggi orang dimasing- masing desa itu, terkait dugaan korupsi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017.

banner 728x90

“Minggu ini (dilakukan pemanggilan, red) , Mas. Terkait DD dan ADD,” Kata Kepala Satreskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S. Marwoto kepada media ini ketika ditemui di Mapolres Sumenep, Senin (04/03/2019).

Kata Tego, dugaan korupsi APBDes baik yang bersumber dari DD maupun ADD di Kecamatan Arjasa berawal dari informasi masyarakat. Bahwa realisasi DD dan ADD di setiap desa pada kecamatan tersebut terindikasi dikorupsi. “Jadi informasi awalnya itu dari masyarakat,” Tegasnya.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Tego menegaskan, pihaknya sudah berkirim surat ke Bupati Sumenep untuk meminta bantuan menyampaikan surat klarifikasi dan permohonan data realisasi ABPDes (DD dan ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017 dengan tembusan ke Camat Arjasa.

“Kami sudah berkirim surat ke Bupati juga. Kami sudah melalui semua prosedur yang ada,” Tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersebar via Group WhatsApp surat yang dilayangkan Satreakrim Polres ke Bupati Sumenep. Surat tersebut tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017.

Pada surat bernomor B/34/II/2019/Satreskrim dan tertanggal 26 Februari 2019 itu terluhat atas nama Kapolres Sumenep dengan ditandatangani Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S. Marwoto. (Fero/Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *