banner 728x90
Hukum  

Tiga Pemuda Ditangkap Polisi Transaksi Narkotika Jenis Ganja


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran ganja. Itu setelah Polisi berhasil meringkus tiga pemuda yang dikabarkan sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Katanya itu diantaranya Candra Pratama (20) warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Muhammad Yusuf Nur Albab (21) warga Dusun Banjar Arca, Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembarana, Provinsi Bali, yang saat ini di Desa/Kecamatan Talango, dan Yusuf Suri (33) warg Dusun Sakola’an, Desa/Kecamatan Talango, Sumenep.

banner 728x90

Mereka diamankan di tempat berbeda pada Rabu, 6 Februari 2019 malam. Muhammad Yusuf Nur Albab dan Candra Pratama diamankan saat berada pinggir Jl. Raya Gapura, tepatnya didepan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota. Sementara Yusuf Suri diamankan di rumahnya.

Baca Juga :   Istri Mantan Camat Batuputih Diduga Aniaya Anak Yatim Siswa SMP 2 Sumenep

“Penagkapan itu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis.

Menurutnya pertama dari tiga orang itu yang diamankan adalah Muhammad Yusuf Nur Albab dan Candra Pratama. Sebab berdasarkan informasi mereka sering melakukan transaksi narkotika.

Atas informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.  Berdasarkan hasil penggeledahan, dari tangan Candra Pratama Polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 0,76 gram, satu buah HP merk Xiaomi warna gold kombinasi putih, dua lembar uang pecahan Rp50 ribu sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja.

“Barang bukti itu ditemukan disebelah kanan terlapor, yang sempat dijatuhkan oleh terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Sitti Makhshushah Warga Pragaan Diduga Dianiaya Mantan Suaminya Lapor Polisi

Sedangkan dari Muhammad Yusuf Nur Albab polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning No.Pol : DK-3607-FAD.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara menbeli pada Yusuf Suri. “Jadi, penangkapan Yusuf Suri berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya,” jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu lembar uang Rp. 50 ribu yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Ganja.

Akibat perbuatannya, mereka bertiga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *